Coretax Bermasalah, Purbaya Ungkap Ulah “Orang Dalam” hingga Desain Dinilai Menyulitkan Wajib Pajak

Coretax Bermasalah, Purbaya Ungkap Ulah “Orang Dalam” hingga Desain Dinilai Menyulitkan Wajib Pajak

Menkeu Purbaya mengungkap bobroknya sistem Coretax akibat oknum internal dan vendor nakal. Dirjen Pajak beri relaksasi lapor SPT hingga 30 April.

(Kompas.com) 30/03/26 10:27 176135

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap penyebab di balik lambatnya sistem Coretax yang dikeluhkan wajib pajak.

Ia menyebut ada keterlibatan oknum internal yang bekerja sama dengan vendor lama, sehingga kinerja sistem kembali bermasalah.

“Di Coretax tiba-tiba, ada laporan lagi bahwa itu ‘muter-muter’. Padahal sebelumnya sudah hilang (masalahnya). Rupanya di tempat kita ada yang nakal,” ujar Purbaya di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut bendahara negara ini, oknum tersebut diam-diam kembali melibatkan vendor yang sebelumnya telah diberhentikan karena layanan yang lambat.

“Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet service-nya, dimasukkan lagi diam-diam,” ungkapnya.

Purbaya menegaskan akan menelusuri pihak yang terlibat dan memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Sekarang mereka tidak mengaku siapa yang memasukkan. Nanti saya akan periksa lagi siapa yang memasukkan vendor itu. Kita akan tindak,” tegasnya.

Selain persoalan teknis, Purbaya juga menyoroti desain Coretax yang dinilai tidak ramah pengguna.

Ia menilai sistem tersebut justru dibuat rumit, sehingga menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

“Coretax itu desainnya agak aneh. Harusnya kan ketika baru dibuat langsung interface dengan masyarakat biar gampang. Rupanya dibuat agak rumit, supaya di tengahnya ada aplikasi interface,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut adanya pihak yang memanfaatkan celah tersebut untuk menawarkan layanan tambahan kepada perusahaan.

Ke depan, pemerintah akan melakukan pembenahan bertahap, dimulai dari mengatasi hambatan teknis hingga membersihkan sistem dari perantara yang dinilai tidak perlu.

KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Kita amankan dulu semua Coretax yang ada hambatan-hambatan itu, habis itu saya bersihkan ruang interface yang sengaja diciptakan itu,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi administratif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-28/PJ.09/2026, yang memberikan relaksasi berupa penghapusan denda dan bunga bagi wajib pajak yang melapor maupun membayar pajak setelah batas normal 31 Maret.

“Diputuskan sampai 30 April, baik pelaporannya maupun pembayarannya,” ujar Bimo di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Bimo menjelaskan, implementasi sistem baru membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena setiap data wajib pajak harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain, seperti data kependudukan dan perizinan usaha.

“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan database pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” jelasnya.

Ia mengakui, sebagian wajib pajak masih menghadapi kendala teknis seperti sistem yang lambat.

Namun, hal tersebut dinilai sebagai bagian dari proses penyesuaian terhadap sistem baru.

“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#sistem-coretax #oknum-internal #relaksasi-spt #vendor-bermasalah

https://money.kompas.com/read/2026/03/30/102700626/coretax-bermasalah-purbaya-ungkap-ulah-orang-dalam-hingga-desain-dinilai