Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah 14 Lokasi di Jakarta, Jabar hingga Kalimantan
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi tambang Samin Tan di Jakarta, Jabar, dan Kalimantan, sita dokumen dan alat berat untuk pulihkan kerugian negara.
(Bisnis.Com) 30/03/26 13:38 176384
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah 14 lokasi di Jakarta, Jawa Barat hingga Kalimantan dalam kasus dugaan korupsi kelola tambang terkait Samin Tan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari 14 lokasi itu pihaknya telah menyita dokumen terkait perkara, kendaraan hingga alat berat di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, saat ini sudah dikumpulkan beberapa barang bukti, baik itu berupa dokumen maupun juga alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang, kendaraan-kendaraan," ujar Anang di Kejagung, Senin (30/3/2026).
Kemudian, dia merincikan 14 lokasi yang digeledah itu 10 lokasi berada di Jakarta. Perinciannya, kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor yang terafiliasi hingga sejumlah kediaman Samin Tan dan saksi dalam perkara ini.
Di samping itu, penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.
"Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan," imbuhnya.
Adapun, Anang menambahkan bahwa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara Samin Tan.
"Yang jelas, tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi akan asset recovery-nya untuk pemulihan kerugian negara pasti ada. Dan salah satu kegiatan ini melakukan penggeledahan dan penyitaan ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Crazy Rich Samin Tan periode 2016-2025.
Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 207-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum mengungkap pihak regulator yang diduga terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
#samin-tan #kejagung-geledah #kasus-korupsi-tambang #penggeledahan-jakarta #penggeledahan-kalimantan #dokumen-disita #alat-berat-tambang #pemulihan-kerugian-negara #pengelolaan-tambang-ilegal #crazy-ri