97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Jadi Preseden Industri Fintech

97 Pinjol Didenda Rp755 Miliar Jadi Preseden Industri Fintech

KPPU mendenda 97 pinjol Rp755 miliar, memicu debat persaingan usaha dan perlindungan konsumen. AFPI akan banding, menilai denda tidak adil.

(Bisnis.Com) 30/03/26 21:43 178169

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) menjadi preseden tersendiri dalam tata kelola industri fintech, sekaligus memicu perdebatan antara prinsip persaingan usaha dan kebijakan perlindungan konsumen.

Kasus ini tidak sekadar menyasar praktik industri, tetapi juga menyentuh fondasi regulasi sektor pinjaman online (pinjol) legal atau pindar di Indonesia, khususnya terkait batas atas suku bunga yang selama ini menjadi instrumen pengendalian risiko bagi borrower.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai pendekatan KPPU berpotensi tidak sepenuhnya mencerminkan dinamika awal industri, terutama pada periode sebelum adanya batas bunga resmi.

”Sebelum ada penetapan batas maksimal bunga pindar oleh AFPI, bunga pindar ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pindar sehingga cenderung lebih tinggi. Masyarakat teriak. Jika ditelusuri ke belakang, asosiasi bisa memutuskan penetapan bunga maksimal karena ada kekosongan regulasi,” kata Nailul yang dikutip di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Lebih lanjut, Nailul mempertanyakan apakah KPPU sudah menghitung keseimbangan bunga pindar selama ada kekosongan regulasi. "Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal," pungkasnya.

Akibat kekosongan regulasi tersebut, akhirnya OJK mengatur batas atas suku bunga pindar agar tidak mematok bunga kelewat tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Aturan ini awalnya dituangkan dalam Kode Etik (Pedoman Perilaku) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diperjelas melalui Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023, dan kini diperbaharui melalui SEOJK No.19/SEOJK.06/2025.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh Penyelenggara Pindar kepada Penerima Dana, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menegaskan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara pelaku industri.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” kata Entjik.

Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri. Seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” imbuhnya.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyampaikan mayoritas anggotanya akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang memutuskan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) bersalah atas kasus monopoli penetapan suku bunga 0,8% dan dijatuhkan sanksi denda dengan total Rp755 miliar.

#pinjol-didenda #denda-rp755-miliar #industri-fintech #kppu-putusan #pinjaman-online #suku-bunga-pindar #regulasi-pinjol #afpi-kode-etik #ojk-aturan-bunga #persaingan-usaha #perlindungan-konsumen #fint

https://finansial.bisnis.com/read/20260330/563/1963484/97-pinjol-didenda-rp755-miliar-jadi-preseden-industri-fintech