Pemprov Jakarta Mulai Berlakukan WFH Setiap Hari Jumat
Pemprov DKI Jakarta mulai terapkan WFH setiap Jumat sesuai edaran Mendagri, kecuali untuk layanan publik. Aturan detail diatur Sekda dan BKD.
(Bisnis.Com) 01/04/26 11:25 178481
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat sebagaimana telah diumumkan Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4/2026). Dia mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
"Sehingga dengan begitu nanti ada dua hari yang ada pengaturan khusus, setiap hari Rabu tetap untuk transportasi umum dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home," katanya.
Dia menjelaskan sesuai surat tersebut akan ada pengecualian WFH, misalnya, bagi pejabat di tingkat Madya Pratama, pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, Damkar, Gulkarmat, di mana bidang ini tetap bekerja seperti biasanya.
Dia menyampaikan Pemprov DKI Jakarta akan membuat mekanisme berupa 25% atau 50% pegawai menjalankan WFH di hari tersebut yang secara rinci diatur oleh Sekretaris Daerah bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami akan mengatur untuk work from home-nya karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat yang akan kami atur range-nya antara 25% sampai dengan 50% maksimum. Jadi minimumnya 25% sampai dengan 50%. Dalam range itulah diatur nanti work from home yang dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD," jelasnya.
Dia menegaskan akan mengeluarkan Surat Edaran Gubernur yang menekankan bahwa setiap pegawai tidak diperbolehkan bekerja di luar rumah dan setiap pegawai yang hendak bepergian diwajibkan menggunakan transportasi umum.
"Siapapun yang mendapatkan fasilitas work from home tidak boleh menggunakan fasilitas transportasi yang bersifat perorangan. Apakah itu motor, apakah itu mobil, dan sebagainya," ucapnya.
Edaran Mendagri
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah (Pemda).
Tito menjelaskan bahwa dirinya sudah menandatangani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah butir instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota terkait penerapan budaya kerja baru bagi ASN di Pemda.
#wfh-jakarta #wfh-jumat #pemprov-dki-wfh #wfh-dki-jakarta #wfh-pegawai-dki #surat-edaran-wfh #wfh-transportasi-umum #wfh-pejabat-pengecualian #wfh-25-persen #wfh-50-persen #wfh-surat-edaran #wfh-pramon