PP Tunas Dinilai Kurang Tepat bagi E-Commerce, idEA: Aktivitas Pengguna Terbatas
idEA menilai PP TUNAS kurang tepat untuk e-commerce karena aktivitas pengguna terbatas. Usia minimum 16 tahun perlu dikaji ulang agar tidak menghambat UMKM.
(Bisnis.Com) 02/04/26 14:15 180039
Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai sektor perdagangan-el tidak termasuk dalam sektor berisiko tinggi karena aktivitas pengguna di dalamnya bersifat terbatas pada transaksi barang dan jasa.
Dengan kondisi tersebut maka pembatasan usia di bawah 16 tahun pada e-commerce, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dinilai perlu dikaji kembali.
Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, dari sisi dampak terhadap industri termasuk e-commerce dan social commerce seperti TikTok Shop pendekatan kebijakan perlu dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko.
“Tidak semua layanan dalam satu platform memiliki tingkat risiko yang sama,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (2/4/2026).
Dia menjelaskan, aktivitas e-commerce pada dasarnya berfokus pada transaksi barang dan jasa, sehingga memiliki karakter berbeda dibandingkan fitur media sosial yang lebih terbuka.
Karena itu, pengaturan yang lebih granular dinilai penting agar tidak menghambat akses terhadap layanan yang relatif lebih aman, termasuk bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Terkait dampaknya, Budi menilai isu ini bukan semata soal terhambat atau tidaknya industri, melainkan bagaimana implementasi kebijakan dijalankan.
Menurutnya, mekanisme pembatasan usia perlu dirancang secara hati-hati agar tetap efektif melindungi anak, tanpa menimbulkan friksi berlebihan atau eksklusi pengguna.
Dari sisi kepatuhan, Budi menegaskan pelaku industri pada dasarnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Saat ini, kami terus berdiskusi dan memberi masukan kepada pemerintah agar implementasinya dapat berjalan secara feasible, efektif, dan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan anak dan keberlanjutan ekosistem digital,” katanya.
Selain itu, dia menekankan upaya perlindungan anak tidak bisa bertumpu pada satu pihak saja. Diperlukan peran bersama dari regulator, platform, orang tua, pendidik, hingga masyarakat luas. Termasuk pula penyedia app store dan perangkat (gadget) yang berperan sebagai gatekeeper dalam ekosistem digital, khususnya dalam pengaturan akses, kontrol usia, dan fitur parental control.
“Karena pada akhirnya, perlindungan yang kuat hanya bisa terwujud ketika seluruh ekosistem bergerak bersama,” katanya.
Pada 28 Maret 2026, pemerintah resmi menerapkan PP TUNAS. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan langkah tegas negara dalam melindungi anak di ruang digital.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” kata Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).
#e-commerce-indonesia #idea-e-commerce #pp-tunas-e-commerce #pembatasan-usia-e-commerce #risiko-e-commerce #transaksi-barang-jasa #kebijakan-e-commerce #perlindungan-anak-digital #akses-umkm-e-commerce