Pemprov DKI Terapkan Insentif PBJT 20% untuk Hotel dan Restoran pada Maret 2026
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif PBJT 20% untuk hotel dan restoran pada Maret 2026 guna dorong ekonomi saat Ramadan dan Idul Fitri.
(Bisnis.Com) 07/04/26 11:52 183692
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 20% di sektor perhotelan dan restoran untuk masa pajak bulan Maret 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan pemberian insentif sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama Bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah Jakarta.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat memberikan kemudahan nyata bagi pelaku usaha sekaligus mendorong kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah. Dukungan kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemulihan serta keberlanjutan aktivitas ekonomi di sektor makanan, minuman, dan perhotelan di Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (7/4/2026).
Dia menjelaskan bahwa mekanisme pemberian pajak dilakukan secara jabatan sehingga Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh keringanan pajak tersebut.
Nantinya, insentif 20% dari pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan akan langsung diperhitungkan dalam kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak untuk masa pajak Maret 2026.
"Meskipun diberikan keringanan pokok pajak, Wajib Pajak tetap wajib melaksanakan kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku," jelasnya.
Masyarakat dapat memanfaatkan keringanan ini melalui layanan pajak online milik Bapenda DKI Jakarta di situs: https://pajakonline.jakarta.go.id/ dan berlaku hingga tanggal 30 April 2026.
#insentif-pbjt #pajak-hotel #pajak-restoran #dki-jakarta-insentif #insentif-pajak-2026 #keringanan-pajak-dki #pajak-barang-dan-jasa #pbjt-maret-2026 #insentif-perhotelan #insentif-restoran #kebijakan-p