Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dkk, Begini Alasannya

Jaksa Resmi Kasasi Vonis Bebas Delpedro Dkk, Begini Alasannya

Kejaksaan ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dkk terkait kasus penghasutan demo 2025, karena persidangan gunakan KUHAP lama.

(Bisnis.Com) 07/04/26 15:50 184023

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas aktivis Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Cs dalam kasus penghasutan demo Agustus 2025.

Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dilihat Bisnis pada Selasa (7/4/2026). Dalam situs tersebut, terlihat penuntut umum yang mengajukan kasasi yaitu Tri Yanti Merilyn pada Senin (16/3/2026).

"Senin, 16 Maret 2026, pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede," dalam SIPP.

Selanjutnya, waktu penyerahan kasasi terhadap termohon Delpedro dkk dilakukan pada Selasa (31/3/2026). Namun, dalam situs tersebut belum mengungkap sosok majelis hakim maupun panitera pengganti Kasasi.

Di samping itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengemukakan bahwa alasan pihaknya mengajukan kasasi karena persidangan kasus Delpedro masih menggunakan KUHAP lama.

Terlebih, pelimpahan perkara kasus Delpedro ke persidangan terjadi sebelum KUHP maupun KUHAP baru ditetapkan pada awal Januari 2026. Sementara, pelimpahan dilakukan pada Desember 2025.

"Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas dalam masa pemeriksaan untuk Upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [KUHAP lama] sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Sekadar informasi, selain Delpedro, seluruh terdakwa dalam perkara penghasutan demo Agustus lalu ini dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

Mereka yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Dkk diyakini secara sah dan meyakinkan tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dilayangkan penuntut umum.

“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar Harika saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

#jaksa-kasasi #vonis-bebas #delpedro-marhaen #penghasutan-demo #kasasi-delpedro #kejaksaan-agung #kuhap-lama #persidangan-delpedro #lokataru-foundation #majelis-hakim #pengadilan-negeri #tri-yanti-meri

https://kabar24.bisnis.com/read/20260407/15/1964812/jaksa-resmi-kasasi-vonis-bebas-delpedro-dkk-begini-alasannya