Eropa Pangkas Masa Penundaan EUDR, GAPKI Pastikan Industri Sawit RI Siap
GAPKI menyatakan industri sawit Indonesia siap menghadapi kebijakan EUDR yang diberlakukan Uni Eropa mulai 2026.
(Bisnis.Com) 29/10/25 04:00 19385
Bisnis.com,JAKARTA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan industri sawit siap menghadapi regulasi antideforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Hal ini seiring dengan Komisi Eropa yang memperpendek penundaan EUDR dari semula 1 tahun menjadi 6 bulan. Aturan itu bertujuan untuk menekan praktik penebangan hutan oleh industri perkebunan, salah satunya kelapa sawit.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, pihaknya siap menghadapi EUDR. Dia menuturkan, para pelaku industri sawit bakal menjalankan regulasi EUDR.
"Kalau kita lihat kita sendiri Indonesia, sebenarnya kalau secara perusahaan mereka siap-siap untuk menghadapi EUDR hampir bisa dikatakan siap walaupun tidak semua, tapi siap,” kata Eddy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Dia menuturkan, sebagian besar perusahaan sawit Indonesia telah memenuhi ketentuan utama EUDR. Ketentuan itu seperti tidak membuka lahan baru setelah 31 Desember 2020.
Namun, Eddy menilai persoalan muncul di tingkat petani. Pasalnya, petani selama ini belum memiliki regulasi pembatasan pembukaan lahan secara ketat.Padahal, EUDR mewajibkan pelaku industri untuk memastikan seluruh rantai pasok tidak berasal dari area yang terindikasi deforestasi.
“Yang menjadi masalah kita adalah petani-petani ini tidak ada aturan untuk melarang membuka [lahan hutan],” jelas Eddy.
Dia menuturkan, pemerintah Indonesia sendiri telah menerbitkan aturan khusus yang melarang pembukaan lahan sawit baru. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, pengusaha juga tidak boleh menolak bermitra dengan petani rakyat meski terindikasi melanggar aturan EUDR.
Menurut Eddy, regulasi EUDR juga tidak akan berdampak signifikan terhadap industri sawit pada 2026. Dia pun mengatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah juga masih mencari solusi untuk melindungi petani terkait regulasi EUDR ini.
“Khusus di 2026 seharusnya belum terlalu bermasalah, belum bermasalah. Apabila itu diterapkan, apabila kondisinya masih ada seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Eropa mengusulkan penundaan penerapan EUDR selama enam bulan bagi perusahaan-perusahaan besar di kawasan tersebut. Penundaan ini lebih singkat dibandingkan dengan rencana sebelumnya yang sempat mempertimbangkan penundaan selama satu tahun penuh.
EUDR mewajibkan pelaku usaha yang mengekspor produk seperti kedelai, daging sapi, kopi, kakao, dan minyak sawit ke pasar Uni Eropa untuk membuktikan bahwa rantai pasok mereka tidak terkait dengan praktik deforestasi atau perusakan hutan.
Regulasi ini merupakan aturan pertama di dunia yang secara langsung menargetkan deforestasi akibat konsumsi global, dengan ambisi menghentikan sekitar 10% deforestasi global yang dipicu oleh impor Uni Eropa.
Namun demikian, EUDR menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam agenda hijau Uni Eropa karena dinilai membebani pelaku usaha dan petani kecil, termasuk di negara-negara mitra dagang seperti Indonesia, Brasil, dan Malaysia.
Komisaris Lingkungan Uni Eropa, Jessika Roswall, menegaskan komitmen kuat blok tersebut dalam memerangi deforestasi.
“Kami sangat berkomitmen pada tujuan memerangi deforestasi, namun kami juga harus memastikan regulasi ini dapat dijalankan secara efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Luksemburg, dikutip dari Bloomberg, Rabu (22/10/2025).
Rencana perubahan ini masih memerlukan persetujuan dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota sebelum akhir tahun, termasuk kemungkinan adanya amandemen tambahan.
#industri-sawit #regulasi-eudr #uu-antideforestasi-eropa #implementasi-eudr #dampak-eudr-ke-sawit #gapki-industri-sawit #deforestasi-eudr #penundaan-eudr #kelapa-sawit-indonesia #ekspor-sawit