Ramalan Pasar Mobil Listrik Usai Pajak Tak Lagi Istimewa
Mobil listrik di Indonesia tak lagi bebas pajak usai Permendagri 11/2026. Meski begitu, Gaikindo optimis pasar tetap tumbuh berkat harga kompetitif.
(Bisnis.Com) 01/01/70 07:00 197151
Bisnis.com, JAKARTA — Mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berpotensi tidak lagi menikmati keistimewaan pembebasan pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah perubahan ketentuan mengenai objek pajak yang dikecualikan. Pada aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis listrik tidak masuk objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
#mobil-listrik #pajak-mobil-listrik #pasar-mobil-listrik #peraturan-pajak-kendaraan #kendaraan-listrik #gaikindo #penjualan-mobil-listrik #harga-mobil-listrik #regulasi-pajak-kendaraan #insentif-pajak