KPK Sita Safe Deposit Box Tersangka Kasus DJBC, Sita Uang dan Logam Mulia Rp2 Miliar
KPK sita Safe Deposit Box tersangka korupsi DJBC, temukan uang dan logam mulia senilai Rp2 miliar di Medan, terkait kasus importasi barang.
(Bisnis.Com) 22/04/26 10:03 198776
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Safe Deposit Box (SDB) milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pemiliknya diduga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal (RZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada Senin (20/4/2026) di salah satu bank di wilayah Kota Medan, Sumatra Utara.
"Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valas SGD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 milliar," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Budi menjelaskan bahwa penggeledahan sebagai upaya lembaga antirasuah mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara, sekaligus memaksimalkan pengembalian aset kepada negara.
"Penggeledahan tersebut sebagai upaya untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal yang progresif dalam upaya asset recovery," tandas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan pada (4/2/2026) dan Kamis (26/2/2026). Kegiatan tertangkap tangan yang pertama, KPK menemukan adanya upaya pengkondisian barang impor dengan mengatur sistem pemeriksaan agar menjadi lebih longgar.
Pasalnya barang ini dikirim melalui jalur merah yang wajib diperiksa secara ketat. Bahkan terkuak oknum pegawai DJBC menyewa safe house untuk menyimpan uang hingga emas.
Tak hanya itu, penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum di Ditjen Bea dan Cukai yang totalnya mencapai Rp7 miliar. Total barang bukti yang disita mencapai Rp40,5 miliar.
Tim kemudian melakukan pengembangan penyidikan, tim menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) pada Kamis (26/2/2026).
Dia diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir dengan memerintah Salisa Asmoaji selaku pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai.
Pengembangan penyidikan juga menguak fakta bahwa terdapat safe house lainnya untuk menyimpan uang Rp5,19 miliar. Mulanya uang disimpan di safe house Jakarta Pusat, kemudian Budiman memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang tersebut ke "safe house" yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan.
KPK menetapkan 7 tersangka yakni:
1. Rizal: Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono: Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan: Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (PT BR).
5. Andri: Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR. 6. Dedy Kurniawan: Manajer Operasional PT BR.
7. Budiman Bayu Prasojo: Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
#kpk #safe-deposit-box #djbc #korupsi-importasi #logam-mulia #uang-valas #penggeledahan-kpk #barang-bukti #asset-recovery #tertangkap-tangan #jalur-merah #safe-house #uang-rp7-miliar #penyidikan-kpk #t