Warna Latar Belakang Foto KTP Punya Arti, Simak Penjelasannya
Warna latar belakang foto KTP punya arti tersendiri, simak penjelasannya di bawah ini.
(Kompas.com) 22/04/26 10:37 198835
KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi menjelaskan mengenai perbedaan warna latar belakang foto di KTP.
Bila diperhatikan sekilas, warna latar belakang foto di KTP ada yang biru dan merah.
Rupanya perbedaan ini sebagai penanda tahun kelahiran penduduk.
YouTube Dukcapil Kemendagri Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memaparkan data kependudukan Indonesia terbaru.Bila latar belakang foto KTP berwarna biru, maka yang bersangkutan lahir pada tahun genap, misalnya 1990, 1992, 1994, dan 2008.
Sebaliknya untuk latar belakang merah, untuk kelahiran tahun ganjil.
"Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap," ujar Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Perbedaan warna ini sengaja dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi kependudukan.
Juga, membantu petugas membedakan dokumen KTP secara cepat.
Selain merah dan biru, latar belakang foto KTP ada yang berwarna oranye, ini untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Syarat membuat KTP baru
Dikutip dari akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil, berikut ini cara mengurus KTP hilang untuk dibuatkan yang baru:
KOMPAS.com Ilustrasi KTP. Cara buat KTP baru.Menyiapkan dokumen
Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting untuk membuat KTP yang baru dan dibawa ke Dukcapil. Berikut ini dokumen untuk mengurus KTP baru:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sesuai Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar RT/RW tidak menjadi dokumen persyaratan.
Datang ke kantor Dukcapil
- Masyarakat bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat meski sedang di luar domisili.
- Sejumlah daerah juga membuka layanan cetak di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan
Selain itu, Dukcapil juga menyediakan layanan keliling atau jemput bola kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Verifikasi database kependudukan
- Petugas akan melayani dengan melakukan pengecekan data penduduk dalam database kependudukan
- Penduduk atau masyarakat tidak perlu melakukan proses perekaman ulang (foto, sidik jari, dan iris mata), karena KTP elektronik sudah berbasis biometrik
Proses pencetakan KTP
- Apabila data penduduk telah diverifikasi sesuai dan dinyatakan cocok, maka petugas akan mencetak KTP elektronik yang baru
- Petugas akan mencetak KTP baru dengan elemen data yang sama seperti kartu yang sebelumnya telah hilang
Pengambilan KTP baru
- Proses pencetakan berhasil, penduduk kemudian menerima KTP elektronik yang baru tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis).
Sebagai catatan, pengurusan kehilangan berarti hanya mencetak ulang. Jika ingin ganti foto atau status di KTP, maka termasuk prosedur perubahan data.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Warna Latar Belakang Foto KTP Merah dan Biru, Dukcapil Ungkap Artinya" dan "KTP Hilang? Ini Cara Membuat yang Baru di Kantor Dukcapil"
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang