Rencana Pajak Air Permukaan Picu Kekhawatiran, Bisa Ganggu Investasi dan Daya Saing Sawit

Rencana Pajak Air Permukaan Picu Kekhawatiran, Bisa Ganggu Investasi dan Daya Saing Sawit

Rencana pajak air permukaan dikhawatirkan mengganggu investasi dan daya saing industri sawit nasional.

(Kompas.com) 22/04/26 23:00 199811


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, Dr. Sadino menilai rencana pemerintah daerah untuk memberlakukan Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp 1.700 per pohon kelapa sawit per bulan bertentangan dengan aturan hukum.

Dia menilai kebijakan tersebut perlu ditelaah kembali agar tidak bertentangan dengan filosofi pengenaan pajak maupun aturan hukum yang berlaku.

“Perda, Pergub, maupun Raperda yang sedang berproses terkait PAP ini perlu ditinjau ulang,” kata Sadino dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

“Konsep dasar Pajak Air Permukaan sejatinya bukan dikenakan terhadap tanaman, melainkan terhadap aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan secara nyata,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa secara filosofis, Pajak Air Permukaan dikenakan atas aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh para pelaku usaha.

Untuk diketahui, sejumlah daerah yang berencana menerapkan pajak tersebut diantaranya Pemprov Riau, Sumatera Barat, hingga Bengkulu.

Mereka menerapkan PAP menyusul menurunnya dana transfer dari pemerintah pusat. Misalnya Pemprov Sumbar mengincar pendapatan Rp 1 triliun tahun 2026 dengan target penerimaan PAP sebesar Rp 594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan sawit non-rakyat.

“Rencana ini memantik protes dari kalangan pelaku sawit yang bisa mengganggu daya saing industri sawit nasional,” jelas dia.

Sadino menegaskan secara hukum pemerintah daerah tidak dapat menetapkan objek pajak secara bebas. Kebijakan daerah wajib mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut telah ditegaskan bahwa objek PAP hanya berlaku jika terdapat aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

“Kalau tidak ada pengambilan atau pemanfaatan air, maka tidak ada objek pajaknya. Yang bisa dipajaki itu air permukaan, bukan air hujan yang langsung turun dan diserap tanaman,” katanya.

Sadino, menilai skema PAP berbasis jumlah pohon kelapa sawit masih menyisakan persoalan teknis penghitungan di lapangan. Menurutnya, setiap pohon memiliki kelas dan kebutuhan air yang berbeda.

Sementara dalam praktik perkebunan sawit umumnya tidak terdapat aktivitas khusus seperti pemompaan atau pengambilan air permukaan untuk penyiraman, melainkan hanya memanfaatkan aliran air alami.

‘’Pohon kelapa sawit itu tidak seragam. Ada yang muda, produktif dan pohon tua gimana menentukannya pemanfaatan airnya. Saya kira ini salah memahami. Masak pajak kok diskriminatif hanya untuk pohon sawit,” ujarnya.

Sadino, menilai kebijakan perpajakan terhadap sektor kelapa sawit perlu mempertimbangkan karakter industri perkebunan sebagai hasil budidaya yang membutuhkan investasi besar dan perawatan berkelanjutan.

Dia menjelaskan, kelapa sawit berbeda dengan komoditas tambang seperti batu bara yang merupakan sumber daya alam tidak terbarukan. Kelapa sawit merupakan tanaman yang produktivitasnya sangat bergantung pada pengelolaan dan dukungan investasi pelaku usaha.

“Beban pajak yang berlebihan justru berpotensi menurunkan minat pelaku usaha untuk melakukan budidaya sawit secara optimal,” kata dia.

“Sawit ini ibarat angsa bertelur emas. Kalau terus diperas dengan beban pajak berlebihan, dikhawatirkan angsanya tidak lagi produktif karena kekurangan asupan gizi Ya lama-lama mati dan komoditas sawit akan tinggal menunggu waktu kematian karena terlalu banyak beban,” lanjut Sadino.

Menurut Sadino, kondisi tersebut berisiko mengganggu daya saing sawit nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat. Dia menilai kebijakan pajak yang tidak memiliki kepastian hukum dapat berdampak langsung pada minat investasi di sektor perkebunan.

“Keseimbangan bisnis sawit bisa terganggu. Saat ini saja investor mulai kurang bergairah karena persoalan kepastian hukum,” ungkapnya.

Sadino berharap pemerintah daerah kembali pada prinsip dasar pengenaan Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Menurutnya, pajak hanya layak diterapkan apabila benar-benar terdapat aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan yang terukur.

“Filosofi Pasal 28 ayat (1) Pajak Air Permukaan adalah pajak atau pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan,” kata dia.

“Bagaimana cara ngambilnya dan setelah diambil dimanfaatkan untuk apa saja. Itu baru bisa dihitung. Kalau air hujan yang turun langsung dan diserap pohon sawit ya ndak boleh dipajakin,” tegasnya.

Di tengah kekhawatiran kebijakan pajak yang dinilai berpotensi menekan industri, kinerja sektor sawit nasional justru menunjukkan tren yang masih kuat pada awal tahun ini.

Kinerja Sawit Menguat, Serapan Pasar Tinggi

Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama, mulai dari produksi, konsumsi domestik, hingga ekspor. Pada saat yang sama, stok minyak sawit nasional justru menurun, mencerminkan tingginya penyerapan pasar.

Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), produksi minyak sawit mentah (CPO) pada Februari 2026 tercatat sebesar 5,015 juta ton, meningkat dibandingkan Januari 2026 sebesar 4,778 juta ton. Secara total, produksi CPO dan minyak inti sawit (PKO) mencapai 5,495 juta ton, naik dari 5,232 juta ton pada bulan sebelumnya.

“Kinerja industri kelapa sawit Indonesia pada Februari 2026 menunjukkan peningkatan di berbagai indikator utama,” demikian dikutip dari data GAPKI, Rabu (22/4/2026).

Dari sisi permintaan, konsumsi domestik juga meningkat menjadi 2,305 juta ton dari 2,105 juta ton pada Januari 2026. Kenaikan terutama ditopang sektor pangan yang menjadi kontributor utama penggunaan minyak sawit di dalam negeri.

Kondisi ini menegaskan peran strategis sawit sebagai penopang kebutuhan domestik sekaligus sumber ekspor, di tengah dinamika kebijakan dan pasar global.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#jakarta #sawit #pajak-air-permukaan #pajak-sawit

https://money.kompas.com/read/2026/04/22/230000026/rencana-pajak-air-permukaan-picu-kekhawatiran-bisa-ganggu-investasi-dan-daya