PLTS Terapung untuk Data Center Amazon Tersendat, Pengembang Lapor Purbaya
Proyek PLTS Terapung Saguling untuk data center Amazon di Karawang terhambat izin lahan. Pengembang dan PLN mengadu ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
(Bisnis.Com) 07/05/26 18:29 214670
Bisnis.com, JAKARTA — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di Jawa Barat mengalami hambatan perizinan lahan. PLTS Terapung Saguling dirancang untuk memenuhi kebutuhan daya data center milik perusahaan teknologi multinasional Amazon di Karawang.
Hambatan tersebut terungkap dalam sidang terbuka Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa PLN telah mengontrakkan fasilitas green credit dari proyek tersebut kepada Amazon Web Services (AWS). Menurutnya, setiap keterlambatan pasokan akan berdampak fatal dan berisiko mencederai komitmen investasi raksasa teknologi tersebut.
Amazon, lanjut Darmawan, sangat memegang teguh prinsip additionality dalam ekspansi bisnisnya, yang mensyaratkan adanya proyek energi terbarukan (renewable energy) baru untuk menopang fasilitas mereka.
"Tanpa adanya proyek renewable energy itu, mereka [Amazon] tidak akan melakukan green investment pada suatu negara," ujar Darmawan dalam sidang.
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson menambahkan bahwa nilai investasi fasilitas panel surya mengambang di Waduk Saguling itu mencapai sekitar US$80 juta.
Proyek ini sejatinya telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sejak 16 Desember 2025. Hanya saja, pembangunan terganjal pada infrastruktur pendukung atau special facilities.
"Fasilitas spesial ini diartikan sebagai jaringan listrik, substation, dan switching station berupa kabel-kabel listrik dari waduk hingga ke gardu induk untuk bisa menyambungkan aliran listriknya," jelas Tim pada kesempatan yang sama.
Hambatan utama dari penarikan fasilitas ini terletak pada status kepemilikan lahan yang terbagi menjadi tiga, yakni lahan milik PT Indonesia Power, lahan yang dibeli dari warga, dan kawasan milik Kementerian Kehutanan. Untuk memperoleh izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan, pihak pengembang wajib melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat itu akan melengkapi semua dokumen yang sudah siap diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan izin," tambahnya.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman memastikan bahwa Dinas Kehutanan telah melakukan pengecekan ke lapangan. Pihaknya menyatakan bahwa surat rekomendasi dari gubernur sejatinya sudah siap untuk diterbitkan, namun dengan satu syarat mutlak terkait kompensasi lahan.
"Kami laporkan saat ini surat rekomendasi sudah siap dikeluarkan dengan catatan untuk PLN dan PT Acwa Indo, yaitu harus mengganti lahan seluas 1.081 hektare di Jawa Barat," kata Herman.
Dia menjelaskan bahwa syarat ketat mengenai lahan pengganti ini diberlakukan bukan tanpa alasan. Jawa Barat memiliki topografi dan kontur tanah yang sangat rawan terhadap bencana pergerakan tanah.
Herman mencontohkan tragedi tanah longsor di Kabupaten Bandung Barat yang pernah merenggut 68 nyawa warga. Oleh sebab itu, kehati-hatian menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi mutlak.
Hingga saat ini, sambungnya, proses pemenuhan lahan pengganti tersebut masih tertinggal jauh dari target.
"Lahan pengganti itu baru terpenuhi 14,7% atau sekitar 159 hektare. Jadi, masih cukup besar kewajiban PLN untuk menyediakan lahan pengganti tersebut," ujarnya.
Oleh sebab itu, Provinsi Jawa Barat kembali menagih komitmen untuk penanaman hutan kembali dari pihak dari pengembang PLTS Terapung Saguling itu. Pihak PT Indo Acwa Tenaga Saguling selaku pengembang kemudian menyatakan komitmen tersebut secara lisan.
Pada saat yang sama, Direktur Penggunaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Doni Sri Putra kemudian menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan perizinan kawasan yang dikelolanya apabila rekomendasi dari provinsi Jawa Barat sudah terbit.
Purbaya pun meyakini semua permasalahan sudah selesai dengan berbagai komitmen yang disampaikan dalam sidang.
"Nanti Jawa Barat, PLN, Kehutanan, semuanya berkomitmen untuk mempercepat proyek ini. Kita pastikan sebulan dari sekarang Anda sudah bisa bergerak. Kita monitor dari waktu ke waktu," ujar Purbaya menyampaikan keputusan sidang, diikuti oleh ketukan palu.
#plts-terapung-saguling #data-center #amazon #pln #purbaya-yudhi-sadewa