Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Scamming Jaringan Internasional di Surabaya, Total 44 WNA Diringkus

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Scamming Jaringan Internasional di Surabaya, Total 44 WNA Diringkus

Polisi Surabaya bongkar sindikat scamming internasional, tangkap 44 WNA dari Tiongkok, Taiwan, Jepang. Kasus terungkap dari laporan Konsulat Jepang.

(Bisnis.Com) 09/05/26 13:07 216408

Bisnis.com, SURABAYA – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan kejahatan siber atau scamming berskala internasional, yang melibatkan sebanyak 41 orang warga negara asing (WNA) dan tiga orang WNI di Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengungkapkan dari para tersangka yang diamankan tersebut sebanyak 30 WNA berasal dari Tiongkok, 7 WNA asal Taiwan, dan 4 WNA Jepang.

"Sampai dengan saat ini jumlah tersangka WNA yang berhasil kita tangkap dan kita lakukan penahanan sebanyak 44 orang. Kita masih terus melakukan pendalaman dan setiap informasi yang kita dapatkan kita tindaklanjuti untuk tekad kita memberantas jaringan ini," ungkap Luthfie saat jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (8/5/2026).

Luthfie menjelaskan dalam melakukan penyidikan hingga penangkapan terhadap para tersangka tersebut, jajarannya juga bekerjasama dengan unsur Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri hingga Interpol guna melakukan penelusuran terhadap para korban yang berada di Tiongkok dan Jepang.

"Kami dibantu oleh tim dari Div Hubinter, Interpol dalam rangka koordinasi terkait dengan korban-korban yang diduga berada di China maupun di Jepang. Saat ini sedang kita dalami," bebernya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima aparat Polrestabes Surabaya dari salah seorang pegawai Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya yang menerima kabar bahwa terdapat warga "Negeri Sakura" yang diduga mengalami tindakan kejahatan, yakni diculik hingga disekap.

"Laporan pengaduan yang diterima oleh Polrestabes Surabaya di mana pelapor atau pengadu yaitu staf dari Konsulat Kedutaan Besar Jepang di Surabaya menyampaikan bahwa mendapat informasi adanya warga negara Jepang yang diduga diculik dan disekap, dan terindikasi berada di lokasinya ditemukan di wilayah Surabaya," ungkapnya.

Usai laporan tersebut diterima, aparat kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang WNA Jepang berhasil ditemukan dalam keadaan disekap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dharmahusada Indah Permai, Surabaya. Kepada petugas, dua WNA yang diketahui bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midoro tersebut mengaku awalnya mengaku diiming-imingi oleh para pelaku untuk bekerja sebagai pelayan dan operator di Thailand.

"Jadi dua orang warga negara Jepang ini adalah korban. Mereka tertipu juga awalnya diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan dan juga operator di Thailand. Namun, kemudian mereka tidak pernah ke sana. Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, yang kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya," paparnya.

Selain menemukan 2 WNA Jepang yang ternyata adalah korban penipuan, Luthfie menjelaskan jajarannya juga melakukan pengejaran hingga penangkapan terhadap sejumlah orang WNA dan WNI yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut serta pengamanan barang bukti di lokasi-lokasi yang berbeda, baik di Surabaya, Semarang, Surakarta, hingga Bali.

Luthfie membeberkan modus operandi yang dilancarkan para pelaku dalam aksinya adalah mereka melakukan scamming dengan berpura-pura menjadi polisi. Kemudian, para pelaku secara masif melakukan sambungan video call dengan target mereka yang berada di Jepang dan Tiongkok.

"Jadi untuk para pelaku ini mencari massa mereka sudah menyiapkan box-box dengan perekam suara yang sudah dipersiapkan dengan matang, bahkan peralatan di TKP seolah-olah itu sebuah kantor polisi dengan gambar-gambar daftar DPO, kemudian ada beberapa gambar-gambar kepolisian itu yang mungkin seolah-olah itu adalah polisi," paparnya.

Para korban yang menjadi incaran para tersangka tersebut kemudian diintimidasi dengan bermacam-macam modus penipuan. Di antaranya dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga kasus kejahatan lainnya sehingga membuat para korban tertekan dan cemas berlebihan.

"Karena merasa bahwa dia dalam kondisi terancam karena tidak sesuai apa yang di sampaikan di awal, sudah mengindikasikan bahwa ini dia akan menjadi korban penculikan atau berkaitan dengan nanti diarahkan jadi pelaku scamming. Untuk kerugian, sebagai salah satu contoh, satu korban itu mengalami kerugian senilai Rp834.745.000 kalau kita kurskan ke rupiah," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama menjelaskan berkaitan dengan status izin tinggal dari para pelaku, ia menyebut bahwa mereka diketahui dapat masuk ke tanah air menggunakan visa kunjungan resmi. Mayoritas dari WNA yang berstatus sebagai tersangka disebut telah melampaui izin tinggal atau overstay selama hampir dua tahun lamanya.

"Mereka tinggal di sini dengan status overstay. Beberapa dugaan sementara mereka sudah tinggal di sini lebih dari dua tahun. Jadi, ini berhasil kita konsolidasikan atas kerja sama dengan beberapa instansi terkait imigrasi, Konsulat Jenderal Jepang, dan kita terus berkomunikasi dengan beberapa mitra aparat penegak hukum internasional kita di beberapa belahan dunia lain," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Melakukan dugaan tindak pidana Penculikan dan atau Penyekapan dan atau Perdagangan orang dengan peristiwa adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) jo 45 A ayat (1) UU 11/2008 perubahan kedua UU 1/2024 tentang ITE jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.

#scamming-internasional #sindikat-scamming #polisi-surabaya #wna-ditangkap #kejahatan-siber #penipuan-internasional #jaringan-kejahatan #korban-penipuan #modus-operandi #pencucian-uang #polisi-gadungan

https://surabaya.bisnis.com/read/20260509/531/1972569/polisi-berhasil-bongkar-sindikat-scamming-jaringan-internasional-di-surabaya-total-44-wna-diringkus