Pengusaha Minta Kepastian Kewenangan dalam Implementasi PP 25/2025 di Batam
Pengusaha di Batam meminta kepastian kewenangan dalam implementasi PP 25/2025 untuk menghindari tumpang tindih antara BP Batam dan KSOP yang dapat memicu masalah hukum.
(Bisnis.Com) 14/10/25 00:40 2166
Bisnis.com, BATAM - Implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) di Batam berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan stakeholder terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Hal tersebut diungkapkan salah satu pengusaha maritim ternama di Batam Osman Hasyim. "Ada dua lembaga yang nantinya akan sama-sama memberikan pelayanan, yakni BP Bata da KSOP. Ini tidak efisien, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum," katanya di Batam, Senin (13/10/2025).
Dia melihat situasi di tengah para pengusaha maritim di Batam tidak kondusif. Osman juga menyebut sejumlah pihak tengah menghadapi proses hukum akibat ketidakpastian hukum di Batam.
"Jika PP tersebut diterapkan tanpa sinkronisasi dengan undang-undang yang berlaku, maka izin dan perizinan yang dikeluarkan bisa dianggap invalid," katanya lagi.
Salah satu contohnya yakni terkait dengan persoalan pemanduan dan penundaan kapal di Batam, yang baru-baru ini menyeret sejumlah pihak ke dalam proses hukum. Osman menilai kondisi ini merupakan dampak tumpang tindih kewenangan.
"PP 25/2025 tidak hanya berdampak kepada masyarakat, tapi juga bisa membuat izin-izin yang dikeluarkan menjadi tidak sah karena tidak bersesuaian dengan perundangan. Ada yang bekerja sama dengan KSOP disebut merugikan negara, ada juga yang kerja sama dengan BP malah disebut merugikan juga," jelasnya.
Osman menegaskan bahwa berdasarkan Perpu Nomor 1/2000, BP Batam mendapatkan kewenangan melalui pelimpahan dari kementerian. Jadi tidak ada pengambilalihan kewenangan.
Karena itu, Osman menilai langkah BP Batam yang membuat aturan setingkat perundangan sudah melampaui kewenangan yang diatur.
"BP Batam itu hanya boleh membuat ketentuan, bukan perundangan. Kalau mengambil alih kewenangan, itu sudah bertentangan dengan undang-undang," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Amsakar Achmad membantah tudingan tumpang tindih tersebut. Ia menyebut PP 25 telah melalui kajian oleh berbagai kementerian dan lembaga.
Amsakar menjelaskan selain PP 25, ada juga PP 28/2025 yang juga bertujuan menghadirkan pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan transparan untuk mendorong peningkatan realisasi investasi di Batam.
"Seluruhnya sudah dibahas bersama 11 kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian. Jadi saya yakin tidak ada benturan hukum. Kini seluruh perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam sudah ditake over dan kini terintegrasi dalam sistem kami," paparnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga kategori utama layanan dalam kedua peraturan tersebut yakni pelayanan dasar, pelayanan perizinan berusaha, dan pelayanan perizinan untuk menunjang usaha. Serta 2.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan dari 16 sektor usaha.
“Semua layanan yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan BP Batam sudah tersedia dalam aplikasi online, termasuk kesiapan sumber daya manusianya,” pungkasnya. (239)
#pp-25-2025-batam #kewenangan-bp-batam #tumpang-tindih-kewenangan #pengusaha-maritim-batam #proses-hukum-batam #izin-perizinan-batam #ksop-batam #peraturan-pemerintah-batam #investasi-batam #pelayanan