Ini Respons Mendag soal Keluhan Biaya Ongkir E-Commerce Naik
Mendag Budi Santoso menanggapi keluhan kenaikan ongkir e-commerce dengan menyusun revisi Permendag untuk keseimbangan hak dan kewajiban platform, seller, dan perlindungan konsumen.
(Bisnis.Com) 10/05/26 10:35 216886
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait keluhan pedagang (seller) atas kenaikan biaya logistik atau ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, Cs.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun revisi aturan ekosistem perdagangan digital melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban platform, seller, hingga perlindungan konsumen.
Budi menuturkan revisi aturan itu masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di industri perdagangan digital.
“Sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi dalam acara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Dia menjelaskan revisi Permendag tersebut disiapkan untuk memperbaiki tata kelola ekosistem e-commerce secara menyeluruh, termasuk memperkuat perlindungan konsumen serta keberpihakan terhadap seller dan produk lokal.
“Tapi pada prinsipnya, bagaimana salah satunya itu tadi. Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Menurut Budi, pemerintah tidak hanya berfokus pada platform besar, melainkan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai ekosistem perdagangan digital. Dia menegaskan aturan tersebut akan mengedepankan keseimbangan hubungan antara platform dan seller agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan nanti pasti ekosistem itu tidak berjalan dengan bagus,” tuturnya.
Saat ditanya apakah revisi Permendag juga akan mengatur persoalan biaya logistik yang belakangan ramai dikeluhkan seller, Budi menyebut hal tersebut masih dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.
Terkait komunikasi dengan platform e-commerce mengenai kenaikan biaya logistik, dia mengatakan pembahasan telah beberapa kali dilakukan.
“Kita jadi sudah, sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan Kemendag terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM yang juga tengah menyiapkan aturan terkait platform digital dan perlindungan pelaku UMKM.
“Kami terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal. Jadi kita kalaupun ada, itu akan saling melengkapi. Kita kan secara umumnya, jadi mengenai ekosistemnya tadi. Jadi kita saling melengkapi, enggak ada masalah,” lanjutnya.
Adapun, Budi menargetkan revisi Permendag terkait e-commerce tersebut dapat rampung dalam waktu dekat. “Mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya,” pungkasnya.
#e-commerce #biaya-ongkir #ongkos-kirim #keluhan-pedagang #platform-e-commerce #revisi-permendag #perlindungan-konsumen #ekosistem-perdagangan-digital #tata-kelola-e-commerce #produk-lokal #keseimbanga