Renovasi Rumah Gratis di Depok Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Pemkot Depok buka program renovasi rumah gratis 2026. Syaratnya: MBR, rumah rusak non-total, sesuai RTRW, milik sendiri, tak sengketa, dan belum terima bantuan 3 tahun terakhir.
(Bisnis.Com) 11/05/26 13:25 217699
Bisnis.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) kembali menjalankan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2026. Program RTLH yang telah berjalan sejak 2017 ini hadir sebagai upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat.
Dilansir dari laman Pemkot Depok, Senin (11/5/2026), Kepala Disrumkim Kota Depok Adnan Mahyudin mengatakan bahwa tidak semua pengajuan RTLH akan secara otomatis disetujui. Untuk mendapatkan bantuan RTLH, calon penerima manfaat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Selain itu, akan ada proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim teknis.
“Sebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan serta legalitas rumah calon penerima manfaat,” jelas Adnan, dikutip Senin (11/05/2026).
Lebih lanjut, Adnan mengungkap bahwa pada tahun 2026 telah ada sekitar 787 unit pengajuan bantuan RTLH. Namun, jumlah tersebut masih bisa berubah sesuai dengan hasil verifikasi lapangan. Terkait nilai bantuan, Adnan menyebut bahwa nilai yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Nilai bantuan yang diberikan masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp23 juta per unit, dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah tenaga kerja,” tambahnya.
Dengan hadirnya bantuan RTLH, Adnan berharap agar program ini dapat disalurkan secara tepat sasaran, serta mampu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Mengenai kriteria sendiri, Pemkot Depok telah menetapkan sebanyak sembilan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Simak 9 Kriteria Penerima Bantuan renovasi rumah atau RTLH
1. Berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak dalam kondisi rusak total
3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama
5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak manapun
6. Tidak diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima
7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam jangka waktu tiga tahun terakhir
8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam
9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan
#renovasi-rumah #renovasi-rumah-depok #rumah-gratis-depok #program-rtlh-depok #bantuan-rumah-depok #syarat-renovasi-rumah #kriteria-penerima-rtlh #perbaikan-rumah-depok #rumah-tidak-layak-huni #bantuan