KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan 2022

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan 2022

KPK memeriksa Muhadjir Effendy terkait perannya dalam kuota haji tambahan 2022 saat menjabat Menteri Agama ad interim. Kasus ini melibatkan korupsi kuota haji.

(Bisnis.Com) 19/05/26 08:36 224481

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy (MHJ), untuk mendalami terkait kuota haji tambahan pada 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mendalami peran Muhadjir saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun tersebut. Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saksi Sdr. MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini. Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis, Senin (18/5/2026).

Pada hari pemeriksaan, Muhadjir sempat menyampaikan permohonan kepada KPK agar jadwal pemeriksaannya diundur. Namun menjelang waktu Maghrib, Muhadjir secara mendadak datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Usai diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah, Muhadjir menjelaskan alasannya tetap datang meski sebelumnya mengajukan penundaan. Dia mengaku khawatir dianggap menghindari pemeriksaan.

"Saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok tidak enak kalau saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang," katanya.

Dia mengaku tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan tim KPK karena dirinya hanya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim selama 20 hari pada 2022. Setelah diperiksa sekitar satu jam, Muhadjir tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan dan menyerahkannya kepada penyidik.

Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pertama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam kasus kuota haji 2023–2024.

Keduanya diduga mengubah ketentuan kuota haji dari komposisi 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Selain itu, KPK menduga adanya pengumpulan uang sebesar Rp42,2 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah dapat langsung berangkat haji tanpa harus mengantre.

Dua tersangka lainnya adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Keduanya diduga bersama pihak di Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour. Dengan skema tersebut, perusahaan terkait memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

#kuota-haji #kpk-periksa #muhadjir-effendy #kuota-haji-2022 #menteri-agama-ad-interim #kasus-korupsi-haji #kuota-haji-tambahan #kpk-jakarta #gedung-merah-putih-kpk #penyelidikan-kpk #kasus-haji-2023 #k

https://kabar24.bisnis.com/read/20260519/16/1974669/kpk-periksa-muhadjir-effendy-terkait-kuota-haji-tambahan-2022