Pengadilan Korsel Batasi Aksi Mogok Massal Buruh Samsung Electronics

Pengadilan Korsel Batasi Aksi Mogok Massal Buruh Samsung Electronics

Pengadilan Korsel membatasi aksi mogok massal buruh Samsung untuk menjaga produksi cip AI dan stabilitas ekonomi.

(Bisnis.Com) 19/05/26 09:15 224521

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Korea Selatan membatasi ruang gerak aksi mogok massal pekerja Samsung Electronics di tengah kekhawatiran gangguan terhadap produksi cip kecerdasan buatan atauartificial intelligence(AI) dan stabilitas ekonomi nasional.

Hal itu terungkap dari putusan Pengadilan Distrik Suwon pada Senin (18/5/2026) yang mengabulkan sebagian permohonaninjunctionatau penetapan larangan yang diajukan Samsung Electronics terhadap serikat pekerja perusahaan.

Dalam putusannya, sebagaimana dilansir kantor beritaYonhap, Senin (18/5/2026), pengadilan memerintahkan agar jumlah pekerja untuk menjaga fasilitas keamanan, fasilitas vital, serta produk perusahaan tetap dipertahankan pada level normal selama periode aksi mogok.

Pengadilan juga melarang serikat pekerja terbesar Samsung mengambil alih fasilitas perusahaan atau menghalangi pekerja lain memasuki area kerja.

Putusan itu secara efektif mengakomodasi sebagian besar permintaan Samsung Electronics untuk membatasi potensi gangguan operasional menjelang rencana mogok selama 18 hari mulai Kamis mendatang.

Samsung sebelumnya mengajukan permohonan injunction pada 16 April terhadap dua serikat pekerja perusahaan dengan alasan potensi kerusakan dan gangguan terhadap operasional perusahaan.

Keputusan pengadilan keluar pada hari yang sama ketika manajemen Samsung Electronics dan serikat pekerja kembali membuka negosiasi terakhir guna mencegah mogok massal yang diperkirakan melibatkan sekitar 50.000 pekerja.

Perselisihan kedua pihak masih berkutat pada bonus berbasis kinerja dari bisnis semikonduktor AI Samsung yang tengah mencetak rekor keuntungan.

Serikat pekerja disebut menuntut bonus tetap sebesar 15% dari laba operasi divisi semikonduktor sekaligus meminta penghapusan batas maksimum pembayaran bonus.

Sebaliknya, manajemen Samsung tetap menolak penghapusan payout cap atau batas pembayaran bonus tersebut.

Konflik industrial di Samsung Electronics kini semakin menjadi perhatian pemerintah Korea Selatan karena berpotensi mengganggu rantai pasok cip global di tengah tingginya permintaan semikonduktor AI.

Pada Senin (18/5/2026), Presiden Korea Selatan Lee Jae-myung ikut angkat bicara di tengah memanasnya perselisihan industrial antara Samsung Electronics dan serikat pekerja.

Dalam unggahan di platform X, Lee menegaskan bahwa hak pekerja dan hak pengelolaan perusahaan harus dihormati secara seimbang dalam sistem demokrasi liberal dan ekonomi pasar kapitalis Korea Selatan.

“Pekerjaan harus dihormati sebesar perusahaan, dan hak pengelolaan perusahaan harus dihormati sebesar hak buruh,” tulisnya melalui akun @Jaemyung_Lee.

Presiden Korea Selatan menekankan pekerja berhak memperoleh kompensasi yang adil atas tenaga yang diberikan. Namun, pemegang saham juga memiliki hak atas keuntungan perusahaan karena telah menanggung risiko dan kerugian investasi.

“Pekerja harus dapat menerima imbalan yang adil atas jasa tenaga kerja yang mereka berikan, dan para pemegang saham yang menanggung risiko dan kerugian serta berinvestasi berbagi bagian dari keuntungan perusahaan,” tulisnya.

Dalam unggahannya, Presiden Korea Selatan juga menyinggung pentingnya solidaritas sosial dan kesejahteraan bersama.

“Bukan karena kuat lalu memiliki lebih banyak dan lebih bahagia, tetapi dunia di mana kita bersolidaritas, bertanggung jawab, dan semua orang hidup sejahtera bersama yang menjadi masa depan baru Republik Korea,” tulis Lee.

Presiden turut mengingatkan bahwa hak dasar warga negara memang dijamin konstitusi, tetapi dapat dibatasi demi kepentingan umum dan kesejahteraan publik.

#samsung-electronics #mogok-massal #samsung #chip #semikonduktor #korsel

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260519/620/1974665/pengadilan-korsel-batasi-aksi-mogok-massal-buruh-samsung-electronics