Kemendikdasmen Dorong Penguatan Kolaborasi, Tangkis Ancaman Siber pada Anak

Kemendikdasmen Dorong Penguatan Kolaborasi, Tangkis Ancaman Siber pada Anak

Kemendikdasmen dorong kolaborasi dan transformasi kurikulum untuk tangkal ancaman siber pada anak, seperti konten tidak layak, kecanduan gawai, dan perundungan siber.

(Bisnis.Com) 20/05/26 19:10 226795

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penguatan kolaborasi hingga transformasi kurikulum pendidikan nasional guna menangkal krisis keamanan siber pada generasi masa depan. Lonjakan akses internet anak usia dini di Indonesia memicu urgensi penguatan tameng digital.

Adapun pemerintah hakikatnya telah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang populer dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).

Regulasi ini dinilai sebagai pendobrak yang membuat platform digital akhirnya menambahkan fitur baru hingga melakukan deaktivasi pada sejumlah akun anak.

Akses teknologi digital pada kelompok usia anak di Indonesia mengalami eskalasi yang sangat masif. Berdasarkan data terbaru Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 35,57% anak usia dini di rentang 0-6 tahun telah aktif mengakses internet.

Fenomena ini menempatkan anak-anak sebagai kelompok yang semakin terdigitalisasi di tengah penetrasi pengguna internet nasional yang telah menyentuh angka 80,66% menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Pertumbuhan eksposur digital yang cepat ini sayangnya belum diimbangi oleh evolusi literasi digital dan sistem perlindungan anak yang sepadan. Kesenjangan tersebut menciptakan risiko kerentanan yang tinggi terhadap keamanan dan perkembangan karakter anak di ruang siber.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memaparkan tiga ancaman utama yang membayangi anak di ruang digital saat ini. Pertama, paparan konten tidak layak seperti tindakan kekerasan, pornografi, hingga aktivitas judi online. Kedua, gangguan perilaku digital yang meliputi kecanduan gawai, distraksi akut, serta hambatan konsentrasi belajar.

“Kemudian ada juga ancaman perundungan siber (cyberbullying), penculikan digital (grooming), hingga kebocoran data pribadi,” kata Gogot pada acara Bisnis Indonesia Forum, Rabu (20/5/2026).

Menyikapi realitas tersebut, pemerintah meluncurkan strategi integratif lintas kementerian yang menggabungkan instrumen regulasi dan edukasi. Sinergi ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan dari sisi eksternal maupun internal.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengamankan ruang siber melalui aspek perisai regulasi. Langkah konkretnya bertumpu pada PP TUNAS dan PP Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik.

Regulasi ini mencakup pengetatan pengawasan konten dan perlindungan data demi meminimalkan risiko eksploitasi siber.

Di sisi lain, aspek kompas pendidikan digerakkan untuk membekali karakter peserta didik. Gogot Suharwoto menjelaskan implementasi instruksi presiden mengenai digitalisasi pembelajaran, beriringan dengan peraturan menteri untuk membangun budaya sekolah yang sehat. Selain itu, aspek kurikulum dipertajam melalui integrasi materi coding dan kecerdasan artifisial (AI) sejak dini.

Kombinasi regulasi eksternal dan pendidikan moral ini diharapkan membentuk kompetensi dasar anak dalam berpikir kritis, menjaga privasi data, serta menerapkan etika komunikasi yang kuat di ruang digital.

#kemendikdasmen #ancaman-siber #kolaborasi-pendidikan #keamanan-siber-anak #akses-internet-anak #regulasi-digital-anak #literasi-digital #perlindungan-anak-online #konten-tidak-layak #gangguan-perilaku

https://teknologi.bisnis.com/read/20260520/84/1975254/kemendikdasmen-dorong-penguatan-kolaborasi-tangkis-ancaman-siber-pada-anak