Perpres Penguatan Logistik Nasional Tak Kunjung Terbit, Kemenko IPK: Sudah di Meja Prabowo
Perpres Penguatan Logistik Nasional belum terbit, meski sudah di meja Presiden Prabowo. Target penerapan zero ODOL tetap 1 Januari 2027, sosialisasi terus berjalan.
(Bisnis.Com) 20/05/26 19:21 226834
Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang memuat kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) belum juga terbit hingga menjelang akhir Mei 2026.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Rustam Effendi mengatakan, atas arahan Sekretariat Negara, aturan terkait zero ODOL digabung ke dalam Perpres Penguatan Logistik Nasional dalam bentuk blueprint.
“Jadi blueprint ini nanti merupakan lampiran dari perpres penguatan logistik yang sekarang sudah ada di meja presiden. Tetapi untuk rencana aksinya sudah dikerjakan,” ujarnya dalam Musyawarah Nasional Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia di Hotel Borobudur, Rabu (20/5/2026).
Meski demikian, Rustam tidak memerinci alasan molornya penerbitan beleid tersebut yang sebelumnya ditargetkan terbit pada akhir 2025.
Dia memastikan rencana aksi nasional (RAN) untuk implementasi zero ODOL tetap berjalan dengan target penerapan pada 1 Januari 2027.
Dalam satu bulan terakhir menjelang uji coba pada 1 Juni 2026, pemerintah bersama Korps Lalu Lintas Polri, Kemenko IPK, dan Kementerian Perhubungan melakukan roadshow sosialisasi zero ODOL di sejumlah wilayah.
Salah satu poin dalam RAN tersebut ialah harmonisasi regulasi melalui revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memperkuat penegakan kebijakan zero ODOL.
Menurut Rustam, revisi UU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Namun, Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) yang disiapkan sebagai payung regulasi sektor transportasi belum menjadi prioritas tahun ini.
“RUU Sistranas sudah masuk prolegnas 2025–2029 tetapi belum jadi prioritas 2026 ini. Kami akan coba usahakan jika tidak memungkinkan tahun ini mungkin 2027,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai keterlambatan penerbitan Perpres berpotensi mengganggu kesiapan implementasi di lapangan.
Menurutnya, makin lama beleid diterbitkan, makin sempit waktu sosialisasi dan penyesuaian bagi pelaku usaha sebelum kebijakan berlaku penuh pada awal 2027.
“Waktu untuk sosialisasi berkurang, setidaknya harus 12 bulan, kalau terbit Juni saja, artinya waktu tinggal 6 bulan [menuju 1 Januari 2027],” tuturnya kepada Bisnis.
Sebelumnya, Plt. Asisten Deputi Pengembangan Logistik Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto mengatakan rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional telah melalui tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga.
“Sudah paraf antar-K/L yang terkait, kemudian sudah dikembalikan ke Sekretariat Negara. Kemungkinan tinggal menunggu tanda tangan Bapak Presiden,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Forum (BIF) x Fuso di JIEXPO Kemayoran, Sabtu (11/4/2026).
Perpres tersebut awalnya ditargetkan terbit pada November 2025, tetapi hingga kini masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
#perpres-logistik #penguatan-logistik-nasional #zero-odol #kebijakan-odol #logistik-indonesia #perpres-prabowo #kemenko-ipk #revisi-uu-lalu-lintas #rancangan-undang-undang-sistranas #transportasi-nasio