Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
JPU KPK mengungkapkan aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC yang diterima Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, ternyata lebih... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 21/05/26 18:21 228035
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diterima Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama, ternyata lebih dari SGD 213.600. Sebab, Djaka disebut telah menerima sedikitnya enam kali aliran uang."Itu (nilai SGD 213.600) untuk satu kali penerimaan ya," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK M. Takdir kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).
Takdir menyampaikan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," kata dia.
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.
"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," tandas dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya delapan amplop berkode berisi uang tunai dari pemilik Blueray Cargo, John Field, untuk sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu amplop diduga merupakan jatah untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.
Fakta itu terungkap dalam persidangan kasus korupsi importasi barang di lingkungan DJBC saat pemeriksaan saksi Kasi Intel DJBC, Orlando Hamonangan alias Ocoy, Rabu (20/5). Jaksa penuntut umum M. Takdir awalnya menampilkan foto amplop berkode yang kemudian dikaitkan dengan data bagian keuangan Blueray Cargo.
Takdir menegaskan bahwa berdasarkan barang bukti yang dimiliki JPU, kode SALES 2-1 DIR merujuk pada jatah untuk Djaka Budi Utama. Jaksa menyebut nilai jatah tersebut mencapai SGD 213.600.
"Kami tegaskan yang Sales 2-1 adalah (jatah) Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami tegaskan ya, karena kami yang punya bukti ini," lanjut Takdir.
Dalam persidangan yang sama, Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung uang-uang tersebut atas perintah John Field dan Sisprian. Uang disebut dibagikan ke ruangan masing-masing pejabat.
(rca)
#ditjen-bea-cukai #djaka-budi-utama #jaksa-penuntut-umum #bea-cukai #jpu