Meta Masih Diskusikan Penutupan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Siap Patuhi PP Tunas

Meta Masih Diskusikan Penutupan Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Siap Patuhi PP Tunas

Meta berkomitmen mematuhi PP Tunas dengan menutup akun pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, meski jumlah akun yang dinonaktifkan belum dipastikan.

(Bisnis.Com) 22/05/26 13:37 228897

Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan induk platform media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp, Messenger, dan Threads, Meta belum dapat memastikan jumlah akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang telah dinonaktifkan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Namun, Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa, memastikan pihaknya telah menyatakan komitmen untuk mematuhi aturan tersebut.

“Belum kami bisa sampaikan update [angkanya]. Jadi kami baru sampaikan juga compliance plan kami kepada Komdigi dan ini sekarang lagi diskusikan,” kata Berni ditemui usai acara Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Berni mengatakan pihaknya memastikan akan mematuhi PP Tunas. Saat ini, Meta telah menyampaikan langkah-langkah kepatuhan (compliance) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan masih terus berdiskusi terkait implementasi aturan tersebut.

Dia menambahkan, kolaborasi dan diskusi dengan Komdigi masih terus dilakukan hingga saat ini.

Terkait kemungkinan sudah adanya akun yang diblokir, Berni mengaku belum dapat memberikan jawaban. Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bagian dari diskusi bersama Komdigi terkait compliance plan yang telah disampaikan perusahaan.

“Tapi kalau sudah ada informasi lebih lanjut, tentunya kami akan sampaikan juga,” katanya.

Pihaknya juga memastikan akan mengikuti seluruh proses yang berjalan. Selain itu, Meta berharap hasil terbaik dari proses self-assessment yang dilakukan.

Sejumlah platform Meta yang masuk kategori profil risiko tinggi antara lain Facebook, Instagram, dan Threads. Pada April lalu, Meta akhirnya berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Setelah sempat mendapat sanksi pemanggilan dari Kementerian Komdigi, Meta sepakat melakukan penutupan bertahap dan menonaktifkan akses akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

Meta juga telah mengubah Panduan Komunitas mereka. Platform tersebut mengizinkan pengguna berusia minimal 13 tahun, tetapi kini batas usia minimum dinaikkan menjadi 16 tahun khusus untuk pasar Indonesia.

Sebelumnya, Meta mengakui tantangan teknis dalam mengeksekusi kebijakan tersebut cukup berat, mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia telah menembus 100 juta akun.

Namun, Pejabat Kebijakan Publik Meta Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, telah menyampaikan komitmen perusahaan untuk melakukan de-aktivasi secara bertahap. Targetnya, pembersihan akun yang tidak memenuhi kriteria usia diharapkan dapat rampung sepenuhnya.

#whatsapp-akun-anak #meta-compliance #pp-tunas #akun-dinonaktifkan #perlindungan-anak-digital #kebijakan-publik-meta #batas-usia-whatsapp #penutupan-akun-anak #meta-indonesia #akun-risiko-tinggi #pandu

https://teknologi.bisnis.com/read/20260522/84/1975748/meta-masih-diskusikan-penutupan-akun-anak-di-bawah-16-tahun-siap-patuhi-pp-tunas