OPINI: Menegakkan Ekonomi Konstitusi

OPINI: Menegakkan Ekonomi Konstitusi

Pemerintahan Prabowo fokus pada ekonomi konstitusi, memprioritaskan kesejahteraan rakyat melalui program-program seperti MBG dan KDKMP, serta memperbaiki tata kelola ekspor SDA.

(Bisnis.Com) 25/05/26 12:00 231183

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah ketidakpastian ekonomi global yang terus membayangi, arah pembangunan ekonomi nasional memasuki fase yang menarik untuk dicermati. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak berupaya mengembalikan orientasi pembangunan pada fondasi yang kerap hanya menjadi slogan: ekonomi Konstitusi, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut menjadi panduan ideologis tentang bagaimana negara mengelola ekonomi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam semangat itu, negara tidak boleh hanya menjadi penonton pasar, tetapi harus hadir memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi menghasilkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.
Visi pembangunan ekonomi Presiden Prabowo menegaskan upaya nyata untuk menerjemahkan amanat tersebut ke dalam kebijakan publik. Pemerintah tidak semata mengejar angka pertumbuhan, tetapi juga memperhatikan siapa yang menikmati kue pertumbuhan. Karenanya, arah pembangunan didorong pada penguatan ekonomi rakyat, perlindungan kelompok rentan, serta peningkatan kapasitas negara dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan merata.
Pendekatan ini terlihat dari berbagai program prioritas yang dijalankan pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, bukan sekadar intervensi pemerintah memenuhi kebutuhan gizi anak-anak. MBG juga menjadi instrumen ekonomi yang menciptakan permintaan baru di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pangan lokal, serta memperluas lapangan kerja.
Di banyak daerah, program ini mulai menggerakkan rantai ekonomi lokal karena bahan baku dipasok dari petani dan pelaku usaha sekitar. Hal ini terbukti dari sektor pertanian pada kuartal I tumbuh 4,97%.
Demikian pula dengan pembentukan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Melalui KDKMP, koperasi didorong menjadi pusat distribusi dan konsumsi ekonomi desa, memperkuat akses pembiayaan, perdagangan, hingga logistik rakyat.
Hal yang sama juga tampak pada pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur pesisir, tetapi juga meningkatkan produktivitas nelayan dan memperkuat ekosistem ekonomi maritim rakyat.

APBN sebagai Alat Perjuangan

Seluruh program tersebut memperlihatkan satu pola yang jelas: pemerintah menggunakan instrumen fiskal, terutama APBN, sebagai alat perjuangan ekonomi. Dalam paradigma ekonomi Konstitusi, APBN bukan hanya dokumen teknokratis mengenai penerimaan dan belanja negara. APBN adalah instrumen keberpihakan negara kepada rakyat.
Karena itu, belanja negara diarahkan untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian. Ketika pemerintah membangun sekolah, memberi makan bergizi bagi anak-anak, memperkuat koperasi desa, atau meningkatkan kesejahteraan guru, dampaknya tidak berhenti pada penerima manfaat langsung. Program-program tersebut menciptakan lapangan kerja, meningkatkan konsumsi rumah tangga, memperkuat aktivitas produksi, dan menjaga perputaran ekonomi domestik.
Hasil awal dari strategi ini telah terlihat. Sepanjang triwulan pertama 2026, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat mencapai 5,61%. Angka ini menunjukkan bahwa strategi pembiayaan publik melalui program prioritas mampu menjaga momentum pertumbuhan di tengah tekanan ekonomi global.
Lebih penting lagi, pertumbuhan tersebut ditopang oleh daya beli masyarakat yang tetap terjaga. Konsumsi rumah tangga masih menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi, yakni 54%. Hal ini menandakan kebijakan fiskal pemerintah efektif menopang aktivitas ekonomi akar rumput. Ketika banyak negara menghadapi perlambatan, Indonesia mampu mempertahankan stabilitas ekonomi karena belanja publik diarahkan langsung kepada rakyat.
Pemerintah menyadari bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Gejolak geopolitik, terutama konflik di Timur Tengah, memicu ketidakpastian global yang berdampak pada harga energi, rantai pasok, hingga arus perdagangan internasional. Kondisi ini dapat menekan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kebutuhan belanja publik.
Karena itu, salah satu agenda besar pemerintah saat ini adalah memperbesar kapasitas fiskal. Negara membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat agar dapat terus membiayai program-program pembangunan rakyat tanpa membebani stabilitas ekonomi jangka panjang.
Dalam konteks inilah, pembenahan tata kelola perdagangan ekspor sumber daya alam menjadi sangat strategis. Pemerintah melakukan terobosan dengan mengubah mekanisme ekspor tiga komoditas utama—kelapa sawit, batu bara, dan alloy ferro (paduan logam)—melalui satu pintu yang dikelola BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa selama bertahun-tahun Indonesia mengalami kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing dalam perdagangan ekspor. Nilai ekspor yang dilaporkan sering kali lebih rendah dari nilai sebenarnya sehingga merugikan negara dari sisi penerimaan dan devisa.
Data PBB mengungkap, selama 34 tahun nilai under-invoicing ekspor nasional mencapai Rp15.800 triliun. Bisa dibayangkan berapa besarnya potensi penerimaan negara yang hilang dari pajak akibat praktik yang merugikan selama lebih tiga dekade tersebut.
Dengan menjadikan DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor, pemerintah menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan akuntabel. Harga ekspor mencerminkan nilai yang sebenarnya sehingga potensi penerimaan negara dapat dioptimalkan. Selain itu, devisa hasil ekspor juga lebih mudah dimonitor dan diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Dengan data perdagangan yang lebih akurat, pemerintah memiliki baseline yang tepat dalam merumuskan kebijakan ekonomi. Manfaat lainnya, Indonesia dapat memperkuat posisi tawar dalam rantai pasok global karena memiliki kendali terhadap ekspor komoditas strategisnya.

Memperbaiki Distorsi Pasar

Langkah tersebut bukan bentuk nasionalisasi perdagangan atau mengambil alih peran swasta. Pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan secara proporsional. Swasta tetap ditempatkan sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Hal yang dibenahi adalah tata kelolanya agar kekayaan alam tidak terus mengalami kebocoran nilai tambah. Negara memastikan bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat melalui peningkatan kapasitas fiskal dan pembiayaan pembangunan.
Di sinilah letak pentingnya gagasan ekonomi Konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai negara” bukan berarti negara harus menjalankan semuanya sendiri, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kebijakan pembenahan ekspor SDA melalui DSI menunjukkan upaya pemerintah untuk menjalankan amanat tersebut secara lebih konkret. Negara hadir bukan untuk mematikan pasar, tetapi untuk memperbaiki distorsi pasar yang selama ini merugikan kepentingan nasional.
Pemerintahan Presiden Prabowo ingin menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh tercerabut dari nilai dasar Konstitusi. Ekonomi harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar angka pertumbuhan apalagi akumulasi keuntungan segelintir pihak.
Tantangan tentu masih panjang. Namun arah yang sedang ditempuh memperlihatkan satu pesan penting: negara kembali mengambil peran aktif untuk memastikan bahwa kekayaan nasional benar-benar bekerja bagi rakyat Indonesia. Di tengah dunia yang makin liberal dan penuh ketidakpastian, pilihan untuk menegakkan ekonomi Konstitusi menjadi jalan strategis menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. (*)

#ekonomi-konstitusi #pembangunan-ekonomi #presiden-prabowo #pasal-33-uud-1945 #keadilan-sosial #kesejahteraan-merata #ekonomi-rakyat #perlindungan-kelompok-rentan #pelayanan-publik #program-makan-bergi

https://ekonomi.bisnis.com/read/20260525/9/1976250/opini-menegakkan-ekonomi-konstitusi