Harga TBS Turun Pascakebijakan Tata Kelola Ekspor SDA, Disbun Sumsel Keluarkan Imbauan
Harga TBS di Sumsel turun pascaregulasi ekspor SDA. Disbun Sumsel imbau pengawasan harga TBS dan minta PKS patuhi harga resmi untuk jaga stabilitas ekonomi.
(Bisnis.Com) 26/05/26 16:19 232724
Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mulai mengambil langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tengah dinamika pasar pascapenerbitan regulasi baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Plt Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumsel M Ichwansyah mengatakan pihaknya mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan, padahal hargacrude palm oil(CPO) dunia relatif masih stabil.
Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan memicu ketidakpastian ekonomi dan mengganggu kondusivitas daerah.
“Oleh karena itu, guna mengantisipasi dampak tersebut dan menjaga iklim investasi perkebunan yang sehat, kami ingin menyampaikan langkah penegasan,” ujarnya melalui surat imbauan nomor 500.8/902-VI.3/BUN, dikutip Selasa (26/5/2026).
Dalam surat itu, Disbun Sumsel meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten/kota meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga pembelian TBS di lapangan.
Pemerintah daerah juga diminta memastikan transaksi pembelian TBS mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Disbun Sumsel.
“Dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan yang berlaku sesuai dengan kewenangannya,” tuturnya.
Selain itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru.
Disbun menegaskan PKS wajib mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Sumsel turut diminta aktif mengoordinasikan perusahaan sawit agar menjaga stabilitas pembelian TBS dengan harga yang wajar.
Di sisi lain, seluruh PKS di Sumsel diwajibkan melaporkan data harga pembelian TBS secara berkala sejak 19 Mei 2026 kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dengan tembusan kepada Disbun Sumsel.
“PKS wajib melaporkan data harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit secara berkala terhitung sejak tanggal 19 Mei 2026,” imbuhnya.
Pemerintah juga meminta asosiasi pekebun seperti Aspekpir dan Apkasindo mengedukasi petani agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan spekulatif maupun anarkis di tengah kondisi pasar saat ini.
“Sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat menentukan keberlanjutan industri kelapa sawit di Sumsel dalam masa transisi kebijakan ini,” tutupnya.
#harga-tbs #tbs-kelapa-sawit #harga-tbs-turun #tata-kelola-ekspor #disbun-sumsel #kebijakan-ekspor-sda #harga-cpo #stabilitas-harga-tbs #regulasi-baru #transaksi-pembelian-tbs #manipulasi-harga-tbs #pe