Kemenpar Buka Suara Soal GIPI Dihilangkan dari UU Kepariwisataan
Kemenpar menanggapi kekecewaan GIPI atas penghapusan asosiasi dari UU Kepariwisataan baru. Kemenpar menegaskan bahwa perubahan UU adalah inisiatif DPR dan asosiasi tetap berperan dalam ekosistem pariw
(Bisnis.Com) 14/10/25 09:27 2370
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) merespons pernyataan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) yang kecewa terhadap penghapusan asosiasi dari UU Kepariwisataan pengganti UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.
Berdasarkan catatan Bisnis, Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani menyatakan kekecewaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang mengesahkan UU tersebut pada 2 Oktober 2025.
"Kami merasa sangat kecewa sekali dengan proses di DPR, khususnya Komisi VIII ya yang menghilangkan GIPI dari Undang-Undang Pariwisata," jelasnya dalam Konferensi Pers, Minggu (12/10/2025).
Pasalnya, tambah Hariyadi, selama proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) berlangsung anggota DPR sama sekali tidak menyampaikan adanya niatan untuk menghapus keberadaan GIPI.
Hariyadi menyebut, dalam mekanisme pembentukan regulasi anyar tersebut, kala itu DPR RI hanya mengungkap rencana untuk mengubah nama GIPI menjadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia.
"Itu [Selama proses membentuk RUU] enggak ada cerita mau menghilangkan GIPI. Yang ada dulu memang diusulkan namanya diubah jadi Gabungan Asosiasi Pariwisata Indonesia. Yang mana menurut kami ya enggak ada masalah sebanyak substansinya itu sama," jelasnya.
Merespons hal itu, Kemenpar menegaskan bahwa Perubahan Ketiga Undang Undang No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah hak inisiatif DPR RI dan dalam proses penyusunannya telah dibahas bersama Pemerintah dan Industri Kepariwisataan secara terbuka dan telah dilakukan berbagai rangkaian konsultasi publik.
Kemenpar juga memastikan adanya pelibatan asosiasi kepariwisataan yang tercantum dalam Bab IV Pasal 8 ayat (2) huruf j yang membahas ekosistem kepariwisataan.
"Dalam Bab VII Pasal 22 tercantum bahwa setiap pelaku usaha pariwisata berhak membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan. Atas dasar tersebut maka asosiasi kepariwisataan dapat tetap berperan dalam membangun serta mengembangkan
pariwisata Indonesia," tulis Kemenpar dalam siaran pers, dikutip Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Kemenpar memastikan koordinasi dan hubungan kemitraan strategis antara pemerintah dan pelaku industri pariwisata tetap dapat diatur secara lebih fleksibel melalui peraturan pelaksana ataupun mekanisme kerja sama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan sektor pariwisata.
#kemenpar #gipi #uu-kepariwisataan #undang-undang-pariwisata #dpr-ri #asosiasi-pariwisata #industri-pariwisata #perubahan-uu-pariwisata #hak-inisiatif-dpr #konsultasi-publik-pariwisata #ekosistem-kepar