Kabulkan Praperadilan, PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Lanjutkan Kasus Andrie Yunus
PN Jaksel perintahkan Polda Metro lanjutkan kasus air keras Andrie Yunus setelah praperadilan dikabulkan sebagian pada 2 Juni 2026.
(Bisnis.Com) 02/06/26 12:50 237496
Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian permohonan aktivis Kontras Andrie Yunus terkait kasus penyiraman air keras.
Hal tersebut dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna pada Selasa (2/6/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suparna.
Dalam putusannya, menyatakan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan.
Kemudian, hakim memerintahkan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atau penyelidikan kasus penyiraman air keras.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
Perlu diketahui, ada dua laporan terkait kasus ini di kepolisian. Pertama, laporan Polisi model A yang dibuat oleh kepolisian. Kedua, Laporan Polisi model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan model B kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena terdapat kesesuaian terkait kasusnya. Sementara itu, pengusutan perkara dari laporan Polisi model A dinilai mandek oleh pelapor. Dengan begitu, TAUD pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
#praperadilan-andrie-yunus #kasus-penyiraman-air-keras #pn-jakarta-selatan #polda-metro-jaya #hakim-suparna #legal-standing-praperadilan #proses-hukum-polda-metro #laporan-polisi-andrie-yunus #tim-advo