Simalakama Pajak UMKM
Perubahan skema PPh Final UMKM di PP No. 20/2026 menimbulkan pro-kontra. Pemerintah membatasi tarif 0,5% untuk WP pribadi, PT perorangan, dan koperasi, bukan CV dan PT umum.
(Bisnis.Com) 02/06/26 15:28 237649
Bisnis.com, JAKARTA – Perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM kembali memunculkan perdebatan.
Pemerintah berupaya menutup celah penghindaran pajak yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha, tetapi pada saat yang sama kebijakan baru tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan usaha kecil yang masih berjuang mempertahankan usahanya.
Melalui PP No. 20/2026 yang terbit pada April 2026, pemerintah membatasi fasilitas tarif PPh Final sebesar 0,5% hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, dan PT umum tidak lagi dapat menikmati tarif pajak yang selama ini menjadi andalan banyak pelaku UMKM.
Langkah pengetatan ini diambil setelah otoritas fiskal menemukan praktik penghindaran pajak yang dilakukan sebagian perusahaan dengan cara memecah usaha dan menjaga omzet tiap entitas tetap di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun. Dengan skema tersebut, pelaku usaha dapat terus menikmati tarif PPh Final yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif pajak badan reguler.
Bagi pemerintah, pengetatan penerima fasilitas PPh Final diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan memperkuat penerimaan negara.
Namun, pelaku UMKM dan sejumlah asosiasi usaha menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban, terutama bagi CV dan PT skala kecil yang omzetnya masih terbatas.
Baca selengkapnya melaluiepaper.bisnis.com
#pajak-umkm #pph-final-umkm #perubahan-pajak-umkm #kebijakan-pajak-umkm #tarif-pph-final #pajak-penghasilan-umkm #skema-pajak-umkm #penghindaran-pajak-umkm #fasilitas-tarif-pph #pengetatan-pajak-umkm #n-a
https://infografik.bisnis.com/read/20260602/547/1977844/simalakama-pajak-umkm