Skema Pembiayaan Infrastruktur Baru Resmi Meluncur, Pemda Boleh Lakukan Ini
Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan infrastruktur baru, P3NK, yang memungkinkan Pemda memanfaatkan peningkatan nilai lahan untuk mendanai proyek publik.
(Bisnis.Com) 04/06/26 09:42 239585
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan skema pendanaan infrastruktur baru di luar jalur APBN dan APBD guna menambal keterbatasan pos fiskal dalam mengejar target pembangunan infrastruktur nasional.
Langkah tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Melalui instrumen anyar ini, Pemerintah Daerah (Pemda) kini dapat menangkap sekaligus memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang terkerek berkat stimulus proyek infrastruktur di wilayahnya.
Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko bidang Perekonomian, Dida Gardera menegaskan instrumen keuangan inovatif ini akan mengamankan pos pendapatan baru yang berkelanjutan untuk mendanai fasilitas publik.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Dida dalam keterangannya di laman resmi Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (4/6/2026).
Secara teknis, skema P3NK dirancang bergulir dalam satu siklus tertutup. Siklus tersebut berjalan mulai dari tahap perencanaan, penciptaan nilai kawasan, penangkapan nilai, hingga pemanfaatan kembali menjadi dana segar proyek.
Kehadiran paayung hukum anyar ini diharapkan mampu memperkuat koridor pengembangan infrastruktur di level daerah. Di mana, pengelolaan dana LVC dapat disalurkan melalui berbagai kelembagaan lokal mulai dari SKPD, BLUD, hingga optimalisasi peran BUMD.
Langkah ini juga diarahkan untuk menopang ketahanan fiskal pusat, mengingat sebagian besar megaproyek infrastruktur investasinya bertumpu pada pengembangan ekosistem di daerah.
Dida menambahkan, daerah harus mulai aktif mencari sumber pembiayaan kreatif agar mampu memicu efek berganda (multiplier effect) secara mandiri tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran dana pusat.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” pungkasnya.
#infrastruktur-baru #skema-pendanaan #pemerintah-daerah #land-value-capture #p3nk #peraturan-menteri #nilai-kawasan #proyek-infrastruktur #pendanaan-pembangunan #fasilitas-publik #pengembangan-infrastr