CORE: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Maluku Utara, Tak Selalu Berarti Daerah Sejahtera

CORE: Pertumbuhan Ekonomi Tinggi di Maluku Utara, Tak Selalu Berarti Daerah Sejahtera

Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menjadi salah satu tertinggi di Indonesia hampir sepenuhnya ditopang aktivitas hilirisasi nikel, terutama di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah.

(Bisnis.Com) 09/06/26 15:59 244851

Bisnis.com, JAKARTA — Keluhan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang mengaku kas daerah tidak cukup untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga akhir tahun dinilai menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tinggi tidak selalu berbanding lurus dengan kesehatan fiskal daerah.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan kondisi tersebut tidak dapat dibaca sebagai kontradiksi statistik. Menurut dia, lonjakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dalam beberapa tahun terakhir lebih mencerminkan peningkatan nilai tambah produksi di wilayah tersebut, terutama dari industri hilirisasi nikel, ketimbang peningkatan pendapatan masyarakat atau kapasitas fiskal pemerintah daerah.

"Hal pertama yang perlu diluruskan adalah apa yang sebenarnya sedang diukur. Angka pertumbuhan sekitar 34 persen pada 2025 dan 19,64 persen pada triwulan I 2026 adalah pertumbuhan PDRB, yaitu nilai tambah yang diproduksi di wilayah Maluku Utara," kata Yusuf kepada Bisnis, Selasa (9/6/2026).

Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang menjadi salah satu tertinggi di Indonesia hampir sepenuhnya ditopang aktivitas hilirisasi nikel, terutama di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah.

Namun, kata dia, tingginya nilai tambah yang tercatat dalam produk domestik regional bruto (PDRB) tidak otomatis menjadi pendapatan yang dinikmati masyarakat lokal ataupun masuk ke kas pemerintah daerah.

"Smelter besar di kawasan Weda Bay memang menghasilkan nilai tambah yang sangat besar sehingga mendongkrak statistik ekonomi daerah, tetapi keuntungan utamanya mengalir kepada pemilik modal yang sebagian besar berada di luar daerah. Sebagian tenaga kerjanya juga berasal dari luar Maluku Utara," ujarnya.

Karena itu, lanjut Yusuf, pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi dapat terjadi bersamaan dengan kondisi fiskal daerah yang masih tertekan.

"Ini bukan kontradiksi statistik, melainkan konsekuensi dari siapa yang menikmati nilai tambah tersebut," katanya.

Pertumbuhan Enklave

Yusuf menilai fenomena yang terjadi di Maluku Utara merupakan contoh nyata dari apa yang dikenal sebagai pertumbuhan ekonomi enklave (enclave growth), yakni pertumbuhan yang terkonsentrasi pada sektor dan wilayah tertentu tanpa memberikan dampak yang merata terhadap keseluruhan perekonomian daerah.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara saat ini sangat bergantung pada sektor nikel dan terkonsentrasi di kawasan industri Halmahera.

"Pertumbuhannya sangat terkonsentrasi pada satu sektor, yaitu nikel, dan pada satu wilayah, yaitu kawasan industri di Halmahera. Di luar kantong industri tersebut, struktur ekonomi Maluku Utara tidak banyak berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia Timur yang masih ditopang pertanian, perikanan, dan sektor informal," jelasnya.

Akibatnya, angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi sering kali menutupi kesenjangan antardaerah di dalam provinsi itu sendiri.

Pandangan tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan Maluku Utara menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi di kawasan Maluku-Papua pada triwulan I/2026 dengan kontribusi pertumbuhan mencapai 3,78 poin persentase, jauh di atas provinsi lain di kawasan tersebut. Sementara itu, wilayah Maluku-Papua secara keseluruhan hanya tumbuh 4,46%.

Fiskal Daerah Tetap Tertekan

Selain persoalan distribusi manfaat pertumbuhan, Yusuf menyoroti hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilainya menjadi salah satu akar masalah.

Menurut dia, meskipun hilirisasi meningkatkan basis penerimaan negara, sebagian besar instrumen perpajakan strategis masih dikelola pemerintah pusat, mulai dari pajak penghasilan badan, pajak pertambahan nilai, hingga berbagai penerimaan yang berkaitan dengan ekspor.

"Daerah lebih banyak bergantung pada Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil," katanya.

Dia mengingatkan bahwa Gubernur Maluku Utara sebelumnya mengungkapkan kebutuhan belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun, sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar.

"Selisihnya harus ditutup dari sumber lain, terutama Dana Bagi Hasil. Persoalannya, sebagian DBH Maluku Utara masih tertahan sehingga ruang fiskal daerah menjadi sangat sempit," ujar Yusuf.

Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berat karena transfer ke daerah pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pada saat ekonomi daerah tumbuh sangat tinggi di atas kertas, sumber daya fiskal yang tersedia justru tidak bertambah secara sebanding. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis berubah menjadi kapasitas fiskal yang dapat digunakan pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan," katanya.

Cermin Persoalan Daerah Penghasil

Yusuf menilai kasus Maluku Utara justru menjadi gambaran yang sangat jelas mengenai tantangan daerah-daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia.

Menurut dia, fokus utama seharusnya tidak hanya pada seberapa tinggi angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada distribusi manfaat pertumbuhan tersebut.

"Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar seberapa cepat ekonomi tumbuh, melainkan siapa yang menikmati hasil pertumbuhan tersebut dan sejauh mana pertumbuhan itu benar-benar memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Meski demikian, dia menilai persoalan tersebut tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah pusat. Pembengkakan belanja pegawai, termasuk akibat penambahan tenaga honorer dan PPPK selama bertahun-tahun, juga menjadi bagian dari persoalan tata kelola di daerah.

"Pelajaran utamanya adalah bahwa hilirisasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan fiskal daerah. Tanpa desain bagi hasil yang lebih efektif dan pengelolaan belanja yang lebih disiplin, pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat tetap berjalan berdampingan dengan kapasitas fiskal yang lemah," kata Yusuf.

Sekadar informasi,Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan kekhawatiran terkait kondisi keuangan daerah yang dinilainya semakin tertekan akibat tingginya beban belanja pegawai.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR, Sherly mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menghadapi kesulitan untuk memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga penghujung 2026.

Pernyataan itu disampaikan Sherly saat menghadiri rapat kerja antara Komisi II DPR dengan sejumlah kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, kebijakan relaksasi yang memungkinkan porsi belanja pegawai melampaui batas 30% belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah.

"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.

Dalam kesempatan tersebut, Sherly juga menyinggung ketidakpastian transfer fiskal dari pemerintah pusat pada tahun mendatang. Dia mempertanyakan kemungkinan kembali terjadinya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027, sebagaimana yang dialami sejumlah daerah pada tahun ini.

Meski mengakui pemerintah pusat tengah menghadapi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sherly menilai ruang gerak pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi fiskal sangat terbatas. Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata dia, kerap terbentur kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah pusat.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," katanya.

Sherly juga menyoroti berbagai regulasi kepegawaian yang dinilai membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran. Menurut dia, tambahan relaksasi yang diberikan pemerintah tidak serta-merta mengatasi ketimpangan antara kemampuan fiskal daerah dan kewajiban belanja pegawai.

"Kemudian PPPK kita tidak boleh ada tadi juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bahwa kita dipagari dengan aturan-aturan ASN tentang... Dan ditambahkan relaksasi, artinya kita pada akhirnya kita tidak... Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun," ujarnya.

Dari perhitungan tersebut, Sherly menilai beban belanja pegawai Maluku Utara telah melampaui besaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah. Karena itu, dia mengusulkan agar sebagian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini dikelola pemerintah pusat dapat dikembalikan kepada daerah penghasil.

Menurutnya, langkah tersebut akan lebih efektif membantu daerah menjaga keseimbangan fiskal dibandingkan hanya memberikan relaksasi atas batas belanja pegawai. Sherly menegaskan usulan tersebut bukan berarti meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji PPPK melalui APBN.

"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu. Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Sherly.

#maluku #gubernur-maluku-utara-sherly-tjoanda #pdrb #produk-domestik-regional-bruto #pdrb #ekonomi #bps

https://sulawesi.bisnis.com/read/20260609/540/1979597/core-pertumbuhan-ekonomi-tinggi-di-maluku-utara-tak-selalu-berarti-daerah-sejahtera