P3HKI: Investasi asing tidak boleh abaikan jaminan sosial pekerja

P3HKI: Investasi asing tidak boleh abaikan jaminan sosial pekerja

Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan bahwa upaya menarik investasi asing tidak disertai toleransi terhadap ...

(Antara) 09/06/26 20:34 245271

upaya tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan

Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) mengingatkan bahwa upaya menarik investasi asing tidak disertai toleransi terhadap pengabaian hak-hak dasar pekerja, termasuk pemenuhan jaminan sosial.

Dalam diskusi BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, Selasa, Ketua II P3HKI Ahmad Ansyori mengatakan Indonesia memang perlu membuka ruang bagi masuknya investasi asing.

Namun, upaya tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Ahmad, masuknya investasi terkadang diikuti dengan toleransi terhadap pengabaian aturan ketenagakerjaan.

Ia menyebut pemerintah atau pejabat setempat kerap memberikan kelonggaran dengan alasan perusahaan masih berkembang, padahal pekerja yang telah direkrut tetap berhak atas jaminan sosial.

Menurut dia, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan paradoks ketika negara di satu sisi berupaya menarik investasi, tetapi di sisi lain mengabaikan perlindungan terhadap hak dasar pekerja.

"Padahal undang-undang mengatakan, bahkan Undang-Undang Dasar kita menyatakan setiap orang berhak atas jaminan sosial," ujarnya.

Untuk itu, ia menilai pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan, termasuk penanam modal asing, mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, Indonesia perlu menempatkan penegakan hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat.

"Investasi asing itu kita undang, kita welcoming, kita celebration, tetapi kedaulatan hukum tidak boleh berada di bawah investasi," kata Ahmad.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak seharusnya dipandang sebagai hambatan bagi investasi. Sebaliknya, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pelaku usaha.

Ahmad berharap pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja di perusahaan, termasuk perusahaan dengan penanaman modal asing, agar pertumbuhan investasi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

#p3hki #investasi-asing #tenaga-kerja #jaminan-sosial

https://www.antaranews.com/berita/5601188/p3hki-investasi-asing-tidak-boleh-abaikan-jaminan-sosial-pekerja