4 Golongan yang Tunggakan BPJS Kesehatannya Akan Dihapus Pemerintah

4 Golongan yang Tunggakan BPJS Kesehatannya Akan Dihapus Pemerintah

Pemerintah akan hapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi 4 golongan: peserta PBI, kalangan tidak mampu, PBPU/BP terverifikasi Pemda, dan terdaftar di DTSEN. Program mulai November 2025.

(Bisnis.Com) 03/11/25 06:07 24767

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah empat golongan yang tunggakan BPJS Kesehatannya akan dibayar pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan melaksanakan program baru bernama penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Rencananya, program tersebut akan mulai dilakukan pada bulan November 2025 ini.

Namun, tidak semua orang berhak mengikuti program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.

Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.

Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.

4 Golongan yang Berhak (lanjut halaman 2)...

4 Golongan yang Berhak

Antaranews sebelumnya menulis bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang kemungkinan akan mendapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.

1. Peserta yang beralih ke PBI

Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat.

Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.

2. Peserta dari kalangan tidak mampu

Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda

Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Itulah beberapa informasi tentang pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan November 2025.

#bpjs-kesehatan #penghapusan-tunggakan #program-pemerintah #peserta-pbi #masyarakat-kurang-mampu #pemutihan-tunggakan #peserta-mandiri #iuran-bpjs #peserta-tidak-mampu #pekerja-bukan-penerima-upah #buk

https://finansial.bisnis.com/read/20251103/215/1925426/4-golongan-yang-tunggakan-bpjs-kesehatannya-akan-dihapus-pemerintah