Satgas Pasti Setop Kegiatan Usaha Golden Eagle

Satgas Pasti Setop Kegiatan Usaha Golden Eagle

Satgas PASTI menghentikan usaha Golden Eagle karena tidak memiliki legalitas dan izin yang jelas dalam menawarkan penghapusan utang dan pembiayaan investasi.

(Bisnis.Com) 14/10/25 10:23 2477

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha Golden Eagle International - UNDP (Golden Eagle) yang menawarkan program penghapusan utang bank dan pembiayaan investasi non APBN/APBD.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan pihaknya telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah untuk mengklarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle,” kata Hudiyanto dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/10/2025).

Dalam proses permintaan klarifikasi, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle, yaitu:

1. Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 (dua puluh empat) dasar hukum.

2. Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut;

3. Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

4. Golden Eagle tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.

“Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang,” ujarnya.

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta turut mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi non APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam penawaran tersebut, Golden Eagle mengklaim bahwa dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia (BI) dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Selain itu, draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.

Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, Hudiyanto menyimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.

Untuk itu, Hudiyanto kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke Satgas Pasti, jika menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi atau tidak logis.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan tersebut melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

#satgas-pasti #golden-eagle #kegiatan-usaha #penghapusan-utang #pembiayaan-investasi #ilegal #legalitas-usaha #dasar-hukum #badan-hukum #perizinan-operasi #likuiditas-makroprudensial #asset-manajemen #n-a

https://finansial.bisnis.com/read/20251014/563/1920066/satgas-pasti-setop-kegiatan-usaha-golden-eagle