Tarif Listrik per kWh 15-21 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Tarif Listrik per kWh 15-21 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 15-21 Juni 2026, telah resmi ditetapkan. Cek harga listrik yang berlaku untuk semua golongan pelanggan PLN.

(Kompas.com) 15/06/26 08:07 249965

KOMPAS.com – Tarif listrik per kWh pekan ini, pada 15-21 Juni 2026, telah ditetapkan tidak berubah. Harga listrik yang berlaku masih mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan II 2026 bagi semua kelompok pelanggan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.

"Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Penetapan tarif listrik Juni 2026

Penetapan tarif listrik pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan itu, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.

Besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS
  • Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP)
  • Tingkat inflasi
  • Harga Batu Bara Acuan (HBA)

Untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:

  • Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
  • ICP: 62,78 dollar AS per barel
  • Inflasi: 0,22 persen
  • HBA: 70 dollar AS per ton

Meski hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Shutterstock/Kwangmoozaa Ilustrasi meteran listrik, tarif listrik, tarif listrik per kWh. Tarif listrik PLN. Tarif listrik 15-21 Juni 2026. Tarif listrik Juni 2026.

Tarif listrik per kWh pada 15-21 Juni 2026

Tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap sama sesuai golongan daya yang digunakan. Perbedaannya hanya pada metode pembayaran.

Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.

Berikut daftar tarif listrik per kWh terbaru pada 15-21 Juni 2026:

- Tarif listrik rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh

- Tarif listrik pelanggan subsidi

  • 450 VA: Rp 415 per kWh
  • 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
  • 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Itulah tarif listrik per kWh pada 15-21 Juni 2026. Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh terbaru di atas dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#listrik #tarif-listrik #pln #harga-listrik-per-kwh #tarif-listrik-pln #tarif-listrik-per-kwh #tarif-listrik-subsidi #tarif-listrik-non-subsidi #tarif-listrik-pelanggan-rumah-tangga #tarif-listrik-pela

https://money.kompas.com/read/2026/06/15/080700426/tarif-listrik-per-kwh-15-21-juni-2026-untuk-semua-golongan-pelanggan-pln