Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Serta Iuran per November 2025
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan online atau offline dengan syarat KTP, KK, dan data diri. Iuran per November 2025 tetap, mulai Rp35.000/bulan.
(Bisnis.Com) 03/11/25 10:13 25034
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai bagian dari implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui badan penyelenggara resmi, masyarakat kini dapat mendaftar BPJS Kesehatan secara online maupun offline dengan syarat yang mudah, cukup menyiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan data diri lengkap.
Program ini tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi seluruh warga negara Indonesia, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC).
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Apa syarat mendaftar BPJS Kesehatan? Berikut syaratnya:
- Mengisi formulir “Formulir Daftar Isian Peserta” (FDIP) atau format data yang disepakati untuk pendaftaran kolektif
- Melampirkan foto pas warna terbaru ukuran 3 cm × 4 cm (kecuali anak usia balita) untuk pendaftaran fisik.
- Sertakan juga dokumen identitas seperti: KTP Elektronik / fotokopi KTP; Kartu Keluarga (KK) / fotokopi KK; Akta kelahiran anak atau surat keterangan lahir atau SK Pengadilan Negeri bagi anak angkat
- Bagi pegawai: SK pengangkatan, daftar gaji yang dilegalisasi, surat nikah (jika ikut tanggungan)
- Bagi WNA: KITAS/KITAP atau izin tinggal yang relevan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online
Bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN (Peserta mandiri). Caranya adalah:
- Klik menu “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Siapkan data NIK, KK, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pilih kelas perawatan, unggah dokumen sesuai persyaratan. (langkah-langkah aplikasi)
- Pembayaran iuran pertama dilakukan setelah pendaftaran, menggunakan virtual account atau metode pembayaran lainnya (tergantung jenis kepesertaan). [Catatan: detail iuran bisa berbeda tergantung kebijakan terbaru.]
- Untuk segmen badan usaha, pendaftaran kolektif melalui badan usaha/subjek yang mendaftarkan pekerjanya. Persyaratan badan usaha antara lain NIB/izin usaha dan NPWP.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 November 2025
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 November 2025?
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan November 2025 masih sama seperti sebelumnya karena aturan kenaikan belum ditetapkan.
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
- Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) PNS, TNI-Polri, Pejabat Negara
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta Pekerja penerima upah (PPU) BUMN, BUMD, Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta Keluarga Tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
#bpjs-kesehatan #cara-daftar-bpjs #syarat-daftar-bpjs #iuran-bpjs-2025 #bpjs-kesehatan-online #bpjs-kesehatan-offline #program-jkn #universal-health-coverage #fktp-bpjs #kelas-bpjs-kesehatan #iuran-bpj