Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, KPK Luncurkan e-learning untuk ASN

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, KPK Luncurkan e-learning untuk ASN

KPK meluncurkan e-learning untuk ASN guna meningkatkan integritas dan kualitas layanan publik, dengan 6 modul yang wajib diikuti di 10 kementerian/lembaga.

(Bisnis.Com) 17/06/26 15:20 252192

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan platform belajar digital untuk aparatur sipil negara (ASN) bertajuk E-Learning.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan platform ini diharapkan dapat memperkuat integritas ASN secara luas, sistematis dan berkelanjutan.

"Ini outcome-nya kan untuk pelayanan publik gitu. Artinya tujuan daripada kegiatan ini adalah bagaimana supaya pelayanan publik berkaitan dengan birokrasi, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para ASN," ujar Setyo dalam peluncuran e-Learning di Gedung LAN, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dia menambahkan, program ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar jauh dari praktik penyimpangan yang ada.

Oleh sebab itu, lembaga anti-rasuah ini berharap agar ASN yang melaksanakan program ini tidak hanya mengejar sertifikat saja, namun materi pembelajaran e-learning bisa diimplementasikan saat menjalankan tugas pelayanan publik.

"Setidaknya kalau misalkan masing-masing, tidak hanya sekadar mengejar sertifikat dari para ASN ini, tapi yang penting adalah kemampuan dan keterampilan itu yang paling dibutuhkan. Kalau sudah terampil ya, sudah mampu, sudah paham semuanya," pungkasnya.

Di samping itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menjelaskan secara teknis para ASN hanya perlu mengikuti enam jam pelajaran untuk menuntaskan belajar e-learning.

Keenam modul dirancang agar relevan dengan tugas dan tanggung jawab ASN sehari-hari. Misalnya, soal pemahaman pemahaman integritas, hingga pemahaman tentang gratifikasi, dan apa peran ASN sebagai agen perubahan.

"Untuk mencapai tujuan tersebut, program ini disusun dalam format pembelajaran digital interaktif dengan total beban belajarnya adalah 6 JP [6 jam pelajaran] yang terbagi ke dalam 6 modul utama," ujar Wawan.

Adapun, secara tahap awal kewajiban pembelajaran digital dari KPK ini bakal diterapkan di 10 Kementerian/Lembaga mulai dari Kementerian PANRB, ⁠Badan Kepegawaian Negara dan Lembaga Administrasi Negara.

Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi, Menteri Kehutanan, ⁠Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Badan Karantina Indonesia.

Adapun, tiga pemerintah daerah yang wajib mengikuti e-learning seperti⁠Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ⁠Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Kami berharap implementasi tahap pertama ini dapat menjadi model kolaborasi nasional dalam penguatan integritas ASN, memperluas jangkauan pembelajaran, serta menghasilkan praktik-praktik baik yang dapat direplikasi oleh instansi lainnya," pungkasnya.

#e-learning-asn #kpk-e-learning #layanan-publik #integritas-asn #pelatihan-digital-asn #tata-kelola-publik #anti-korupsi-asn #modul-e-learning #pembelajaran-interaktif #sertifikat-asn #agen-perubahan-a

https://kabar24.bisnis.com/read/20260617/16/1981322/tingkatkan-kualitas-layanan-publik-kpk-luncurkan-e-learning-untuk-asn