Jawab Keraguan AS, Komdigi Pastikan Prinsip Etika AI Mengacu Standar Internasional

Jawab Keraguan AS, Komdigi Pastikan Prinsip Etika AI Mengacu Standar Internasional

Komdigi Indonesia memastikan etika AI dalam rancangan Perpres mengacu standar internasional, menjawab keraguan AS terkait kebijakan tata kelola inovasi digital.

(Bisnis.Com) 18/06/26 11:23 253098

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan prinsip-prinsip etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang tengah dirumuskan dalam rancangan Peraturan Presiden telah mengacu pada standar internasional yang berlaku.

Hal ini juga menjadi jawaban atas keraguan dan pertanyaan formal dari sejumlah asosiasi bisnis serta raksasa teknologi Amerika Serikat.

Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru (AIKITA) Komdigi Aju Widyasari menjelaskan kepastian tersebut diberikan untuk merespons konsultasi publik yang diajukan oleh US-ASEAN Business Council, US Chamber, serta para penyedia teknologi global asal Negeri Paman Sam mengenai arah kebijakan tata kelola inovasi digital di Indonesia.

"Kemarin ada penyampaian secara formal dari US-ASEAN Business Council, US Chamber, dan juga pelaku penyedia teknologi AS yang mempertanyakan beberapa hal berkaitan dengan etika kecerdasan artifisial," ujar Aju dalam sesi diskusi acara Indonesia Ethical AI Summit di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dalam forum tersebut, pihak perusahaan AS meminta penjelasan mendalam mengenai mekanisme implementasi, instrumen pengawasan, hingga indikator yang menjadi acuan penyusunan regulasi nasional.

Salah satu poin utama yang mereka pertanyakan adalah sinkronisasi antara draf aturan domestik dengan standar global.

Aju menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) AI bentukan pemerintah sejak awal telah merujuk pada berbagai pedoman internasional yang kredibel, seperti panduan etika AI ASEAN, UNESCO, IEEE, serta kesepakatan forum multilateral lainnya.

Langkah adopsi ini krusial untuk menjaga kompatibilitas industri teknologi tanah air dengan ekosistem global.

"Mereka membutuhkan kejelasan apakah perumusan etika ini sudah melakukan benchmark dengan standar internasional. Sudah tentu iya, karena kita cukup aktif di forum-forum internasional tersebut," kata Aju.

Selain perihal standardisasi, konsultasi intensif tersebut juga membahas pembagian peran para aktor ekosistem digital, mekanisme pengawasan, hingga ketentuan pelaporan insiden.

Salah satu poin krusial yang sempat diperdebatkan adalah batasan klasifikasi insiden yang wajib dilaporkan kepada otoritas berwenang.

Pihak industri AS mengusulkan agar kewajiban pelaporan hanya dibatasi pada insiden yang tergolong berisiko tinggi (high risk). Namun, Komdigi memilih opsi regulasi yang lebih ketat dengan mempertahankan ketentuan yang mewajibkan pelaporan seluruh jenis insiden operasional AI, tanpa memandang skala risikonya.

"Menurut kami semuanya, karena kita itu masih dalam tahap belajar. Semua dilaporkan, karena (insiden) yang kecil-kecil pun kalau dibiarkan dia akan jadi besar," ujarnya.

Pendekatan preventif ini dinilai sangat penting bagi Indonesia yang saat ini masih berada dalam tahap awal pengembangan tata kelola teknologi cerdas.

Setiap rekam jejak insiden, sekecil apa pun, akan menjadi bahan evaluasi fundamental untuk memperkuat sistem pengawasan ke depan. Pemerintah mengklaim pihak AS akhirnya dapat menerima argumentasi dan substansi hukum yang tertuang di dalam draf Perpres.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa serangkaian masukan dari pelaku usaha global tersebut telah diakomodasi melalui proses penyesuaian draf kebijakan secara berimbang. Pembahasan ulang ini ditujukan demi mencari titik temu yang ideal antara ruang pertumbuhan bagi inovasi teknologi dan perlindungan kepentingan nasional yang optimal.

#etika-ai #standar-internasional #komdigi #kecerdasan-buatan #artificial-intelligence #peraturan-presiden-ai #us-asean-business-council #us-chamber #etika-kecerdasan-artifisial #indonesia-ethical-ai-su

https://teknologi.bisnis.com/read/20260618/84/1981574/jawab-keraguan-as-komdigi-pastikan-prinsip-etika-ai-mengacu-standar-internasional