Blibli (BELI) Berharap Pemerintah Lebih Getol Sosialisasi Permendag No.19/2026

Blibli (BELI) Berharap Pemerintah Lebih Getol Sosialisasi Permendag No.19/2026

Blibli berharap pemerintah lebih aktif sosialisasikan Permendag No.19/2026 untuk mendukung legalitas usaha dan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

(Bisnis.Com) 18/06/26 12:18 253140

Bisnis.com, JAKARTA — PT Global Digital Niaga Tbk. (BELI) atau Blibli merespons ketentuan legalitas pelaku usaha yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Head of Public Relations Blibli Nazrya Octora mengatakan terkait ketentuan legalitas pelaku usaha, sosialisasi dan edukasi yang memadai mengenai pemenuhan persyaratan usaha akan menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi kebijakan serta proses adaptasi pelaku usaha.

“Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan harmonisasi dengan regulasi sektoral yang telah berlaku serta sinkronisasi kewajiban dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi, termasuk pada area yang memiliki irisan antarsektor,” kata Nazrya kepada Bisnis, Kamis (18/6/2026).

Menurut Nazrya, koordinasi tersebut diperlukan agar pengaturan dapat berjalan efektif, konsisten, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing sektor. Secara keseluruhan, Blibli memahami pengaturan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan digital, perlindungan konsumen, transparansi pelaku usaha, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Dia menambahkan, mengingat ekosistem digital terdiri atas berbagai model bisnis dan layanan dengan karakteristik yang berbeda, penting untuk memperhatikan konteks masing-masing platform agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai dengan peran dan fungsi setiap pelaku dalam ekosistem.

“Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga standar layanan yang tepercaya, kami memandang kejelasan regulasi sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong standar layanan yang lebih baik, serta menciptakan level playing field yang setara bagi pelaku usaha digital,” ungkapnya.

Dalam implementasinya, Blibli berharap pengaturan tersebut dapat diterapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan keragaman pelaku usaha dan skala kegiatan usaha, termasuk UMKM dan penjual individu. Dengan demikian, tujuan kebijakan dapat tercapai secara efektif tanpa menghambat inovasi.

Senada, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai arah kebijakan yang disampaikan pemerintah pada prinsipnya cukup positif karena berfokus pada penguatan UMKM, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di ekonomi digital.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan tantangan utama akan berada pada tahap implementasi. Menurutnya, sejumlah ketentuan seperti kewajiban perizinan berusaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB), transparansi platform, insentif promosi bagi UMKM, hingga tata kelola artificial intelligence (AI) masih membutuhkan penjelasan teknis yang lebih rinci agar dapat diterapkan secara efektif.

Karena itu, Budi menilai kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menjadi penting agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan hambatan yang tidak diinginkan.

Terkait dampaknya terhadap perdagangan digital, dia menilai regulasi yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekosistem dalam jangka panjang.

“Perlindungan konsumen tentu penting,” kata Budi kepada Bisnis, Minggu (7/6/2026).

Menurut Budi, tantangan di lapangan tidak hanya berasal dari oknum penjual, tetapi juga melibatkan oknum pembeli. Oleh karena itu, upaya menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan akuntabel patut didukung dengan tetap menjaga keseimbangan agar mayoritas pelaku usaha maupun konsumen yang patuh tidak terbebani.

Mengenai kewajiban perizinan usaha, dia menilai NIB bukan hal baru karena telah menjadi bagian dari upaya formalisasi pelaku usaha. Namun, keberhasilan implementasinya akan ditentukan oleh kemudahan proses, masa transisi yang memadai, serta pendampingan kepada UMKM dan penjual individu yang baru memulai usaha.

“Mudah-mudahan dukungan pemerintah dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan penyederhanaan proses dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan tersebut, sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, dan pengembangan usaha,” kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur bahwa pelaku usaha PMSE wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dalam praktiknya aturan tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme penegakan kewajiban legalitas maupun konsekuensi operasional bagi pedagang yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Kondisi tersebut membuat masih banyak pelaku usaha yang beroperasi di platform digital tanpa legalitas usaha yang memadai.

Melalui Permendag Nomor 19 Tahun 2026, pemerintah mempertegas kewajiban tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (4), Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace diwajibkan menolak pendaftaran pedagang baru yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) mengatur bahwa bentuk minimal perizinan yang harus dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor perdagangan. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan guna menjamin perlindungan konsumen.

#blibli #permendag-19-2026 #perdagangan-digital #ekosistem-digital #perlindungan-konsumen #legalitas-usaha #sosialisasi-permendag #kewajiban-perizinan #umkm-digital #kepercayaan-konsumen #regulasi-perd

https://teknologi.bisnis.com/read/20260618/84/1981584/blibli-beli-berharap-pemerintah-lebih-getol-sosialisasi-permendag-no192026