Penjelasan Menteri Ekraf soal Aturan NIB untuk Konten Kreator

Penjelasan Menteri Ekraf soal Aturan NIB untuk Konten Kreator

Menurut Menteri Ekraf, tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki NIB.

(Kompas.com) 22/06/26 22:11 256736

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan kebijakan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator bukan bertujuan membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian hukum bagi kreator yang telah menjalankan usahanya secara profesional.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Riefky, tidak semua konten kreator diwajibkan memiliki NIB. Kreator dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

"Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas, melainkan memberikan kepastian dan pengakuan bagi kreator yang telah menjalankan kegiatan usaha secara profesional," kata Riefky dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas digitalnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, kepemilikan NIB akan memperjelas legalitas usaha sekaligus membuka peluang pengembangan bisnis.

Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah maupun lembaga keuangan.

Riefky mengatakan, pemilik NIB dapat mengakses pembiayaan perbankan, Kredit Usaha Rakyat (KUR), peluang investasi, program pelatihan, pendampingan, inkubasi bisnis, hingga berbagai program pengembangan usaha lainnya.

Pemerintah juga telah menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025 agar lebih relevan dengan berbagai aktivitas kreator digital.

Dalam aturan tersebut, kreator yang telah memiliki NIB berdasarkan KBLI 2020 tidak perlu mencabut atau mendaftarkan ulang izin usahanya karena izin yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Penyesuaian kode KBLI hanya diperlukan apabila terjadi perubahan pada struktur kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Nomor 4.S Tahun 2026.

Riefky menambahkan, Kementerian Ekonomi Kreatif telah berdialog dengan sejumlah asosiasi kreator, seperti Asosiasi Konten Kreator Indonesia (AKKI), Asosiasi Kreator Konten Seluruh Indonesia (AKKSI), dan Asosiasi Kreator Konten Sejarah Indonesia (AKKSINDO).

Dialog tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi komunitas kreator sekaligus memastikan implementasi kebijakan dapat dipahami secara luas oleh pelaku industri digital.

"Oleh karena itu, pemerintah akan terus memperkuat sosialisasi dan pendampingan bersama berbagai pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan dapat berjalan secara inklusif, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendukung pertumbuhan ekosistem kreator digital yang semakin profesional dan berdaya saing global," ujar Riefky.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

#konten-kreator #content-creator #nib #menteri-ekraf

https://money.kompas.com/read/2026/06/22/221100526/penjelasan-menteri-ekraf-soal-aturan-nib-untuk-konten-kreator-