KLRI memaparkan empat pilar sistem sirkularitas baterai di Korea
Peneliti dari Lembaga Penelitian Perundang-undangan Korea (KLRI) Im Dan-bi memaparkan empat pilar landasan sistem sirkularitas baterai yang diterapkan di ...
(Antara) 24/06/26 17:44 258772
Poin utama di sini adalah kejelasan mengenai pihak yang memikul tanggung jawab tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Lembaga Penelitian Perundang-undangan Korea (KLRI) Im Dan-bi memaparkan empat pilar landasan sistem sirkularitas baterai yang diterapkan di Korea yang bisa menjadi acuan untuk Indonesia dalam membangun industri baterai berkelanjutan.
Dan-bi mengatakan rantai sirkularitas dari produksi baterai saat ini menjadi perhatian industri manufaktur baterai di berbagai negara untuk mengurangi ketergantungan eksternal pada rantai nilai baterai dan keamanan daya saing industri.
Di Korea, Dan-bi mengatakan menerapkan empat pilar dengan sistem dan instrumen yang mendukung sirkularitas baterai, di antaranya adalah pengumpulan yang membentuk industri daur ulang baterai yang harus dijalankan oleh tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility).
“Poin utama di sini adalah kejelasan mengenai pihak yang memikul tanggung jawab tersebut. Jika penanggung jawab tidak jelas, sistem pengumpulan akan sulit berjalan dengan stabil dan sulit untuk mengamankan pasokan volume serta sinyal investasi yang diperlukan bagi industri daur ulang,” kata Dan-bi dalam Korea-Indonesia Economic Partnership Forum, di Jakarta, Rabu.
EPR (Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas) atau sistem tanggung jawab produsen dalam daur ulang merupakan instrumen regulasi yang menjamin proses pengumpulan ini.
EPR bukan sekadar regulasi bagi produsen, melainkan instrumen untuk menginternalisasi biaya eksternal dengan membebankan biaya pengumpulan dan pengelolaan baterai akhir masa pakai kepada produsen, sekaligus memasukkan baterai tersebut ke dalam sistem sirkularitas.
Dalam merancang EPR, perlu ditentukan siapa yang memikul tanggung jawab (produsen kendaraan, produsen baterai, atau importir), serta mencakup penerapannya (baterai EV, ESS, hingga produk lainnya).
Pilar kedua adalah regulasi keselamatan, dengan baterai kendaraan listrik merupakan aset bernilai ekonomi namun membawa risiko tegangan tinggi dan kebakaran. Jika hanya mewajibkan pengumpulan baterai bekas tanpa mempertimbangkan sifat tersebut, pelaku usaha dapat bertanggung jawab keselamatan dan risiko hukum yang sulit diprediksi.
“Standar keselamatan harus mencakup seluruh proses, mulai dari status pengisian daya, pemeriksaan kerusakan selama pengangkutan, hingga persyaratan keselamatan pada proses pembongkaran,” katanya lagi.
Dan-bi mengatakan dalam pilar ketiga, perlu ada sistem evaluasi untuk pengelolaan baterai akhir masa pakai secara tepat yang mendiagnosis kondisi saat ini dari baterai seperti kapasitas, hambatan internal, stabilitas termal yang termuat dalam paspor baterai.
Jika kedua informasi ini disatukan, baterai dapat dialokasikan ke jalur yang paling sesuai, misalnya penggunaan kembali, manufaktur ulang, atau daur ulang material.
Pilar keempat adanya instrumen kebijakan untuk perluasan penggunaan bahan baku daur ulang dalam produksi baterai. Ia mengatakan pemilihan instrumen kebijakan bergantung pada tingkat kematangan pasar.
“Pada tahap awal, insentif dan pengadaan publik dapat mendorong investasi swasta, sementara sistem sertifikasi bahan baku dapat membantu membentuk permintaan berbasis pasar sebelum regulasi wajib diterapkan,” katanya pula.
Dan-bi mengatakan empat pilar ini menunjukkan terjadinya perubahan paradigma dalam kebijakan baterai, yang tidak hanya dapat dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai aset material strategis.
Namun sistem sirkularitas baterai tidak dapat diwujudkan hanya melalui teknologi atau pasar semata, melainkan harus dibangun bersama dengan kerangka hukum dan kebijakan yang menggerakkan sistem tersebut secara organik.
Pembangunan sirkularitas baterai nantinya akan menjamin ketahanan sumber daya dan daya hemat biaya melalui pemulihan mineral kritis daripenambangan perkotaan, meningkatkan nilai tambah industri dengan mengintegrasikan material daur ulang ke dalam produksi, dan menjadi sarana untuk merespons regulasi global terkait jejak karbon dan kandungan bahan daur ulang.
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026