RUU Kawasan Industri, Kadin Soroti soal Sengketa Lahan & Kepastian Investasi
Kadin Indonesia menyoroti masalah tumpang tindih lahan dan perizinan yang menghambat pengembangan kawasan industri, memicu sengketa dan melemahkan investasi.
(Bisnis.Com) 24/06/26 18:36 258795
Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan masalah tumpang tindih perizinan dan lahan masih menjadi pengganjal utama ekspansi serta kepastian hukum pengembangan kawasan industri.
Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan Industri Kadin Indonesia, Sanny Iskandar, menyatakan bahwa tumpang tindih ini kerap memicu sengketa alih fungsi lahan di lapangan. Akibatnya, iklim investasi kawasan industri dibayangi oleh pelemahan hak atas kepemilikan tanah.
“Terakhir-terakhir ini sering terjadi permasalahan, mungkin karena semangatnya mengenai ketahanan pangan, jadi sekarang ini sering terjadi tumpang tindih daripada alih fungsi lahan tersebut untuk dukungan untuk lahan baku sawah, lahan sawah dilindungi,” ujar Sanny dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII di DPR RI, Rabu (24/6/2026).
Sanny menjelaskan benturan tersebut bahkan menimpa lahan yang sejatinya telah mengantongi sertifikat resmi dan beroperasi puluhan tahun. Di mana, lahan baru diketahui tidak clean and clear tatkala pengusaha hendak melakukan perpanjangan HGB.
"Pada waktu mereka [pengusaha] setelah 30 tahun hendak memperpanjang 20 tahun, ternyata di BPN itu petanya itu overlap dengan peta daripada kementerian teknis tertentu, khususnya Kementerian Pertanian dan Kehutanan," imbuhnya.
Selain itu, pelaku usaha juga menilai pemerintah perlu mengatur secara jelas di dalam RUU Kawasan Industri nantinya terkait dengan durasi pemberian Hak Guna Bangunan (HGB). Dia mengusulkan, agar kepastian alas hak dapat diberikan secara langsung tidak melalui skema bertahap.
Hal itu diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia. Di mana, saat ini pemberian kepastian hak dilakukan secara bertahap, yakni 30 tahun, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun.
"Kalau dibandingkan dengan negara-negara di luar, khususnya negara-negara pesaing kita seperti di Vietnam, di Thailand, itu mereka bisa langsung diberikan 80 tahun," pungkasnya.
#kawasan-industri #tumpang-tindih-lahan #kadin-indonesia #perizinan-lahan #sengketa-alih-fungsi #iklim-investasi #kepemilikan-tanah #ketahanan-pangan #lahan-sawah-dilindungi #sertifikat-lahan #perpanja