Diskon Biaya Marketplace 50% Ditargetkan Berlaku Juli-Agustus 2026
Kementerian UMKM menargetkan diskon biaya layanan marketplace 50% bagi UMK yang menjual produk lokal berlaku dalam 1-2 bulan untuk meningkatkan daya saing.
(Bisnis.Com) 24/06/26 19:33 258884
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan insentif potongan biaya layanan marketplace sebesar 50% bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri mulai berlaku dalam satu hingga dua bulan ke depan atau pada Juli-Agustus 2026.
Target tersebut lebih cepat dari tenggat maksimal enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Nomor 3 Tahun 2026 (Permen UMKM 3/2026) tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan pemerintah bersama platform digital tengah mempercepat penyiapan sistem agar insentif tersebut segera dapat dimanfaatkan pelaku UMK.
“Pokoknya gini, maksimal kan 6 bulan. Kemarin kan diundangkan 17 Juni. Paling nggak 1 bulan—2 bulan ini sudah bisa lah harusnya. Jangan lama-lama, ini ditungguin loh oleh teman-teman seller mikro kecil. Jangan salah ya, mikro kecil lho, yang menengah sih enggak lah,” kata Temmy saat ditemui di Smesco Labo, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Temmy menjelaskan potongan biaya layanan sebesar 50% hanya diberikan kepada pelaku UMK yang benar-benar menjual produk dalam negeri. Untuk memastikan hal tersebut, Kementerian UMKM akan melakukan verifikasi bersama platform digital.
Dia menyampaikan pada tahap awal pemerintah telah meminta marketplace menyerahkan data penjual yang diyakini menjual produk lokal. Selanjutnya, pelaku UMK juga diwajibkan melakukan self declare melalui aplikasi Sapa UMKM untuk menyatakan bahwa produk yang dipasarkan merupakan produk dalam negeri sebelum diverifikasi oleh pemerintah.
“Nanti akan ada skema self declare dari masing-masing seller mengisi di Sapa UMKM, self declare bahwa mereka menjual produk lokal. Nanti kita sama-sama verifikasi apakah betul,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan insentif tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan daya saing produk lokal di platform digital, mengingat produk impor umumnya dijual dengan harga yang lebih murah.
“Kita ingin membangun semangat menjual produk lokal. Caranya apa? Dengan berikan insentif tentunya dong. Kita sama-sama tahu produk impor jauh lebih murah. Jadi kita ingin memberikan sedikit keseimbangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM Ali Manshur mengatakan kementerian saat ini masih menyempurnakan sistem bersama platform digital agar implementasi kebijakan dapat dilakukan sebelum batas waktu enam bulan.
“Saya kira sesuai arahan Pak Deputi, kita sedang bekerja bersama platform untuk siapkan sistemnya. Di situ diregulasi, kita dikasih waktu 6 bulan. Tapi kita kejar secepat mungkin, sebelum 6 bulan sudah siap nanti UMKM sudah bisa mengajukan insentif potongan biaya 50%. Sesegera mungkin,” terangnya.
Seperti diketahui, Permen UMKM 3/2026 mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) memberikan insentif berupa potongan biaya layanan sedikitnya 50% kepada UMK terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.
Insentif tersebut diberikan per transaksi melalui mekanisme verifikasi Sapa UMKM. Namun, dapat ditolak atau dihentikan apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan. Namun, kebijakan insentif potongan biaya layanan tersebut mulai berlaku setelah 6 bulan sejak beleid itu diundangkan pada 17 Juni 2026.
Dalam beleid itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan potongan biaya layanan tersebut diberikan untuk setiap transaksi penjualan produk dalam negeri yang dilakukan oleh UMKM di platform digital. Namun demikian, insentif tersebut tidak berlaku bagi beberapa UMKM.
“Pemotongan biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk UMK yang menjual produk pangan olahan siap saji dan/atau produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (3).
Selanjutnya, PPMSE memberikan potongan biaya layanan kepada UMK yang telah terverifikasi hanya menjual produk dalam negeri berdasarkan permohonan UMK melalui Sapa UMKM.
Adapun, proses verifikasi akan dilakukan oleh Menteri melalui unit kerja yang menangani data dan informasi. Sementara itu, tata cara permohonan serta mekanisme verifikasi melalui Sapa UMKM akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Meski demikian, Maman juga menyampaikan pemberian insentif potongan biaya layanan kepada UMK dapat ditolak atau dihentikan oleh PPMSE apabila UMKM menjual produk selain produk dalam negeri. Hal itu sebagaimana bunyi Pasal 17 ayat (2).
“UMK yang mendapat penolakan atau penghentian pemberian insentif pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE,” bunyi Pasal 17 ayat (3).
Selanjutnya, ketentuan mengenai prosedur pengajuan klarifikasi atau keberatan kepada PPMSE ditetapkan oleh Menteri.
#umkm #diskon-biaya-marketplace #aturan-marketplace #aturan-e-commerce #diskon-umkm #biaya-layanan-e-commerce #insentif-umkm #produk-dalam-negeri #potongan-biaya-layanan #marketplace-indonesia #verifik