Tenor KPR Subsidi Diperpanjang Jadi Maksimal 40 Tahun
Pemerintah memperpanjang masa cicilan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun, dari sebelumnya maksimal 20 tahun.
(Kompas.com) 24/06/26 21:11 258972
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang masa cicilan atau tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi maksimal menjadi 40 tahun, dari sebelumnya maksimal 20 tahun.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Komite Tapera yang dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Gedung Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Maruarar mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, terutama berpenghasilan rendah (MBR).
"Komite menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden. Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan, baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan," ujar Maruarar usai rapat.
Selain memperpanjang tenor, pemerintah juga memutuskan mempertahankan suku bunga KPR subsidi rumah tapak sebesar 5 persen meskipun tingkat suku bunga acuan atau BI Rate telah mengalami kenaikan sebesar 100 basis poin sejak Mei 2026.
"Banyak pertanyaan bagaimana BI rate naik, kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak ya tetap 5 persen. Jadi kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5 persen.," kata Maruarar.
Menurutnya, keputusan mempertahankan bunga tetap 5 persen dilakukan agar keterjangkauan cicilan rumah subsidi tetap terjaga di tengah perubahan kondisi suku bunga di pasar.
Sementara untuk pembiayaan rumah susun (rusun) subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga kredit sebesar 6 persen.
"Satu bunganya tetap 5 persen untuk rumah subsidi tapak, yang kedua tenornya 40 tahun, yang ketiga buat rusun 6 persen, rusun subsidi," ucapnya.
Maruarar menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan kuota pembiayaan rumah subsidi sebanyak 350.000 unit tahun ini. Karena itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diminta mempercepat realisasi penyaluran pembiayaan dengan memperkuat koordinasi bersama perbankan dan pengembang.
"Tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000, supaya bekerja dengan keras berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang," tuturnya.
Pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung program perumahan, antara lain pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan program.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang