DJP Bongkar Modus Pecah Usaha demi Nikmati Pajak UMKM 0,5 Persen
DJP menemukan pengusaha yang memecah usaha menjadi puluhan PT dan CV agar tetap menikmati tarif PPh final UMKM 0,5 persen.
(Kompas.com) 25/06/26 11:02 259321
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan praktik pemecahan usaha yang dilakukan sejumlah pelaku bisnis untuk tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Praktik tersebut dilakukan dengan mendirikan banyak perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) maupun commanditaire vennootschap (CV) sehingga omzet masing-masing badan usaha tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun, yang menjadi syarat memperoleh tarif pajak UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, temuan itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah mengubah aturan pemberian fasilitas PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Satu Orang Bisa Memiliki Lebih dari 50 Perusahaan
Berdasarkan data DJP, terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan berbentuk PT maupun CV.
Selain itu, sekitar 45 wajib pajak lainnya memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha.
"Bayangkan, satu orang pribadi memiliki sampai lebih dari 50 PT atau CV," ujar Inge dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut dia, banyaknya badan usaha tersebut diduga digunakan untuk menjaga omzet setiap entitas tetap berada dalam batas yang memenuhi syarat tarif PPh final UMKM.
DJP Temukan Pola Omzet Turun Saat Mendekati Batas Fasilitas
Inge menjelaskan, DJP menemukan pola yang berulang dari sejumlah wajib pajak badan.
Pada tahun-tahun awal berdiri, omzet perusahaan cenderung meningkat. Namun ketika mendekati periode tertentu, omzet justru turun dan di saat bersamaan muncul badan usaha baru yang dimiliki pihak yang sama.
"Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," kata Inge.
Pola serupa juga ditemukan pada badan usaha berbentuk CV. Menurut DJP, omzet umumnya meningkat sejak tahun pertama hingga tahun keempat, tetapi mulai menurun ketika memasuki tahun kelima dan kemudian diikuti kemunculan CV baru.
DJP menduga langkah tersebut dilakukan agar omzet setiap perusahaan tidak melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi memperoleh fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun. Adapun omzet di atas Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen.
Jadi Alasan Pemerintah Ubah Aturan
Menurut Inge, temuan tersebut menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang memilih mempertahankan status UMKM dibanding meningkatkan skala bisnisnya.
"Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," ujarnya.
Karena itu, pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 memutuskan tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT dan CV.
Meski demikian, fasilitas tersebut tetap tersedia bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan, praktik pemecahan usaha relatif mudah dilacak karena data kepemilikan badan usaha telah tercatat dalam sistem pemerintah.
"Karena apa yang sekarang tercatat PT, CV ini pasti sudah ditandai oleh DJP," kata Temmy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hindari PPh 22 Persen, Satu Orang Pecah Usaha Jadi 50 Perusahaan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#wajib-pajak #pelaku-bisnis #direktorat-jenderal-pajak #pajak-umkm #pajak-usaha #pajak-0 #5-persen #pecah-usaha