RI Bakal Bangun Pusat Finansial Internasional, Ekonom Soroti Dampaknya ke Sektor Riil
Indonesia berencana bangun Pusat Finansial Internasional (PFII) untuk tarik modal global. Namun, keberhasilan butuh kepastian hukum dan tata kelola, bukan hanya fisik.
(Kompas.com) 28/06/26 21:52 262158
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Financial Center untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan arus modal global.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 248A Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ekonom sekaligus Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menyatakan, Pusat Finansial Internasional Indonesia ditujukan untuk menarik investasi dan memperdalam pasar keuangan domestik.
"Namun pengalaman global menunjukkan keberhasilan pusat keuangan lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas regulasi, stabilitas makroekonomi, dan kemudahan berusaha dibanding pembangunan kawasan fisik," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Minggu (28/6/2026).
Oleh karena itu, dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan terbatas. "Jika reformasi kelembagaan tidak berjalan beriringan," imbuh dia.
Urgensi pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia
Dosen dan Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono menjelaskan, tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif.
Hal tersebut berarti, Indonesia diharapkan menjadi pusat transaksi, pembiayaan, investasi, dan jasa keuangan regional. "Ini cukup urgen mengingat pasar keuangan Indonesia masih perlu diperdalam agar tidak terlalu bergantung pada perbankan dan pembiayaan domestik jangka pendek," ungkap dia.
Kendati demikian, ia berpandangan, efektivitas dari Pusat Finansial Internasional Indonesia perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pusat finansial ini baru akan mendorong pertumbuhan ekonomi jika mampu menarik modal produktif dan terhubung dengan sektor riil. "Kalau hanya menjadi kawasan insentif pajak atau tempat arbitrase regulasi, dampaknya terhadap ekonomi bisa terbatas," ucap dia.
Menurut Adhitya, kebijakan ini cukup potensial tapi punya banyak risiko. "Kuncinya ada pada pada tata kelola, kepastian hukum, reputasi internasional, dan integrasinya dengan agenda pembangunan nasional," terang dia.
Indonesia butuh sumber pembiayaan jangka panjang
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas Syafruddin Karimi menjelaskan, pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, menarik pelaku usaha keuangan nasional dan global.
Selain itu, Pusat Finansial Internasional Indonesia juga bertujuan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis, pembiayaan berkelanjutan, iklim, dan infrastruktur. "Urgensinya jelas, Indonesia membutuhkan sumber pembiayaan jangka panjang yang lebih dalam karena APBN dan perbankan tidak dapat memikul seluruh kebutuhan pembangunan," ucap dia.
Selain itu, pusat finansial internasional dapat membantu jika ia menarik dana global, memperkuat pasar derivatif, memperluas instrumen lindung nilai, mempercepat transaksi lintas negara, dan memberi kerangka hukum yang setara dengan standar internasional.
Meski begitu, efektivitasnya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak otomatis.
Menurut dia, pusat finansial hanya akan mendorong pertumbuhan jika modal yang masuk mengalir ke sektor produktif, bukan hanya transaksi portofolio jangka pendek atau arbitrase pajak.
Dengan rupiah tertekan, yield Surat Berharga Negara (SBN) tinggi, dan Credit Default Swap (CDS) masih mahal, Indonesia harus membuktikan bahwa pusat finansial ini bukan sekadar kawasan berfasilitas khusus. "Melainkan ekosistem keuangan yang kredibel, diawasi ketat, dan terhubung dengan ekonomi riil," tutup dia.
Dalam salinan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tertulis Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan dan menyesuaikan dengan standar internasional.
Kegiatan Pusat Finansial Internasional Indonesia mencakup kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
Nantinya, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur secara khusus dengan Undang-Undang yang dibentuk paling lambat tiga bulan terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan.
Financial center mampu tarik dana investasi lebih besar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia selama ini masih mengandalkan skema investasi langsung (direct investment). Padahal, negara yang memiliki financial center mampu menghimpun dana investasi yang jauh lebih besar.
Bahkan nilainya mencapai berkali lipat dari realisasi investasi Indonesia pada 2025 yang sebesar Rp 1.931,2 triliun. “Kalau kita sekarang dengan tradisional investasi, kan 1 tahun kira-kira Rp 2.200 triliun untuk investasi. Bandingkan dengan negara Singapura, mereka bisa menarik investasi terkait dengan financial center mereka Rp 5.000 triliun. Ya Rp 5.000 triliun itu jadi dana masuk ke Singapura dulu baru disebar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (24/6/2026) malam.
Menurut Airlangga, Indonesia memiliki potensi investasi yang besar sehingga perlu memiliki pusat keuangan internasional yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan global.
Terlebih secara global, jumlah financial center yang menjadi tujuan arus modal internasional masih relatif terbatas, yaitu baru ada di Singapura, Dubai, Hong Kong, dan Amerika Serikat (AS).
“Potensi investasi di Indonesia kan besar. Dubai financial center juga yang kami bicara, mereka itu sekitar 800 billion dollar AS,” ucap dia.
Airlangga bilang, sampai saat ini pemerintah telah memetakan tiga titik lokasi di Bali yang bisa dijadikan financial center. Salah satu yang kerap disebut ialah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali. “Sementara di Bali, tapi di Bali bisa 2 atau 3 titik,” ungkapnya.
Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pembentukan Undang-Undang tersebut adalah amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terbaru.
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia," kata Edward dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (23/6/2026).
Edward menekankan, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Menurut dia, keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat memperdalam dan mendiversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang lebih efektif dari sektor keuangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang#investasi-asing #pusat-finansial-internasional #arus-modal-global #pengembangan-sektor-keuangan