Satgas PASTI OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal dalam Dua Bulan

Satgas PASTI OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal dalam Dua Bulan

Satgas PASTI OJK menutup 27 entitas gadai ilegal pada April-Mei 2026 karena tidak berizin. Masyarakat diimbau waspada dan melaporkan aktivitas ilegal.

(Bisnis.Com) 29/06/26 15:15 262619

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang April sampai Mei 2026 telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum berizin atau ilegal.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto menegaskan penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan untuk memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026,” ucapnya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Hudiyanto menekankan bahwa aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat, mengingat pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Sebab itu, lanjutnya, Satgas PASTI dan OJK terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157), dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Diberitakan sebelumnya, salah satu perusahaan gadai swasta yakni PT Gadai ValueMax Indonesia menilai usaha gadai ilegal dapat menjadi tantangan yang perlu dihadapi industri pergadaian pada 2026.

Manajer Operasional Gadai ValueMax Ronny Reginaldo mendorong agar para usaha gadai yang belum mendapat izin, segera mengurusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu kami ingatkan bahwa usaha pergadaian tanpa izin merupakan perbuatan kriminal dan dapat dipidana. ValueMax mengajak agar dapat mengurus izin kepada OJK,” ucapnya kepada Bisnis, dikutip Senin (29/12/2025).

Meski demikian, Ronny memandang industri pergadaian di Indonesia menunjukkan tren yang positif pada tahun depan, mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum masuk dalam kategori bankable.

Daftar Perusahaan Gadai yang Diberhentikan Satgas PASTI:

  1. Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai 99 (Pusat Gadai) Manado
    Aktivitas: Gadai Elektronik
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara
  2. Dana Gadai Sejahtera
    Nama perusahaan/pemilik: Dana Gadai Sejahtera
    Aktivitas: Gadai Elektronik
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara
  3. Jasa Titip Langsung Cair
    Nama perusahaan/pemilik: Jasa Titip Langsung Cair
    Aktivitas: Gadai Elektronik
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara
  4. Jiwa Gadai
    Nama perusahaan/pemilik: Jiwa Gadai
    Aktivitas: Gadai Kendaraan
    Kota: Kotamobagu
    Provinsi: Sulawesi Utara
  5. Gadai Manado
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai Manado
    Aktivitas: Gadai Elektronik
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara
  6. Titip Gadai Manado
    Nama perusahaan/pemilik: Titip Gadai Manado
    Aktivitas: Gadai Kendaraan dan Elektronik
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara
  7. Gadai Bitung
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai Bitung
    Aktivitas: Gadai Kendaraan dan Elektronik
    Kota: Bitung
    Provinsi: Sulawesi Utara
  8. GO GADAI
    Nama perusahaan/pemilik: GO GADAI
    Aktivitas: Gadai Elektronik, Perhiasan, dan Kendaraan
    Kota: Gorontalo
    Provinsi: Gorontalo
  9. Menerima Gadai Gorontalo
    Nama perusahaan/pemilik: Menerima Gadai Gorontalo
    Aktivitas: Gadai Kendaraan dan Elektronik
    Kota: Gorontalo
    Provinsi: Gorontalo
  10. Gadai BPKB Gorontalo
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai BPKB Gorontalo
    Aktivitas: Gadai Kendaraan
    Kota: Gorontalo
    Provinsi: Gorontalo
  11. Gadai Gemoy
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai Gemoy
    Aktivitas: Gadai Kendaraan dan Elektronik
    Kota: Gorontalo
    Provinsi: Gorontalo
  12. Gorontalo Gadai
    Nama perusahaan/pemilik: Gorontalo Gadai
    Aktivitas: Gadai Kendaraan dan Elektronik
    Kota: Gorontalo
    Provinsi: Gorontalo
  13. Gadai Bitung
    Nama perusahaan/pemilik: Gadai Bitung
    Aktivitas: Gadai Kendaraan
    Kota: Bitung
    Provinsi: Sulawesi Utara
  14. Gade Manado
    Nama perusahaan/pemilik: Gade Manado
    Aktivitas: Gadai Kendaraan
    Kota: Manado
    Provinsi: Sulawesi Utara

#gadai-ilegal #ojk-gadai #satgas-pasti #entitas-gadai-ilegal #penutupan-gadai-ilegal #uu-p2sk #gadai-swasta-ilegal #perlindungan-konsumen-gadai #investasi-ilegal #pelaporan-ojk #gadai-tanpa-izin #indus

https://finansial.bisnis.com/read/20260629/89/1984106/satgas-pasti-ojk-tutup-27-entitas-gadai-ilegal-dalam-dua-bulan