4 Syarat Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Anda Dihapus Pemerintah
Pemerintah akan hapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI, tidak mampu, PBPU/BP terverifikasi, dan terdaftar di DTSEN. Berlaku hingga 24 bulan.
(Bisnis.Com) 04/11/25 06:07 26313
Bisnis.com, JAKARTA - Ada setidaknya 4 syarat yang bisa membuat tunggakan BPJS Kesehatan Anda dihapuskan oleh pemerintah.
Kabar baik buat Anda yang memiliki masalah dengan tunggakan BPJS Kesehatan.
Sebab direncanakan pada November ini, pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua masyarakat bisa merasakan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini.
Berdasarkan rancangan kebijakan yang tengah disusun, program penghapusan iuran ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaatnya.
Secara khusus, kebijakan ini ditujukan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
4 Syarat Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Anda Dihapus
Antaranews sebelumnya menulis bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang kemungkinan akan mendapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini.
1. Peserta yang beralih ke PBI
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kini telah masuk kategori PBI menjadi prioritas penerima manfaat.
Iuran bulanan mereka saat ini sudah ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
Lanjut Halaman 2...
Syarat Lain Agar Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus
2. Peserta dari kalangan tidak mampu
Ghufron menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.
3. Peserta dengan status PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
Program ini juga mencakup peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), selama sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Peserta harus tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data ini penting agar bantuan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Untuk Diketahui
Program pemutihan hanya berlaku untuk tunggakan hingga 24 bulan (2 tahun). Tunggakan lebih dari dua tahun tidak akan dihapus.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
#bpjs-kesehatan #tunggakan-bpjs #penghapusan-tunggakan #syarat-penghapusan-bpjs #pemutihan-bpjs #peserta-pbi #peserta-mandiri #iuran-bpjs #peserta-tidak-mampu #pbpu-bpjs #bp-bpjs #verifikasi-pemda #dat