Menanti Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

Menanti Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Hari Ini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan divonis dalam kasus korupsi Chromebook hari ini di PN Jakarta Pusat. Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Bisnis.Com) 30/06/26 08:30 263377

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjalani sidang vonis dalam kasus korupsi Chromebook hari ini, Selasa (30/6/2026).

Sidang putusan ini merupakan akhir dari serangkaian proses hukum Nadiem sebagai terdakwa di pengadilan tipikor yang berlangsung sejak awal Januari 2026.

"Agenda: pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Dalam situs SIPP, tertera sidang bakal digelar sekitar 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara 18 penjara dan pidana denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi Chromebook.

Jaksa menilai perbuatan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana badan, Nadiem juga dituntut supaya dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara. Total, beban uang pengganti yang harus dibayar Nadiem sebesar Rp5,6 triliun.

Kejagung Yakin Nadiem Bersalah

Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis majelis hakim Pengadilan Tipikor bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Makarim sesuai dengan tuntutan JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna meyakini hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," ujar Anang di Kejagung, dikutip Senin (29/6/2026).

Dia menambahkan, keyakinan tersebut juga didasarkan pada putusan hakim terhadap para terdakwa lain yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Chromebook.

"Berdasarkan ketika membawa berkas sampai ke persidangan berarti sudah menyatakan lengkap dan yakin dengan alat bukti yang ada. Dan beberapa perkara yang sedang berjalan kan sudah terbukti, hampir semua terbukti kan," pungkasnya

#nadiem-makarim #kasus-chromebook #vonis-nadiem #sidang-korupsi #pengadilan-tipikor #jaksa-penuntut-umum #pidana-penjara #denda-korupsi #uang-pengganti #kejaksaan-agung #majelis-hakim #fakta-persidanga

https://kabar24.bisnis.com/read/20260630/16/1984294/menanti-vonis-nadiem-makarim-di-kasus-chromebook-hari-ini