Angin Segar Harga Gas Industri untuk Redam PHK
Penurunan harga gas industri dari LNG disambut positif pelaku industri, meringankan tekanan biaya energi yang kian terasa imbas gejolak geopolitik global.
(Bisnis.Com) 30/06/26 09:45 263466
Bisnis.com,JAKARTA — Pemerintah resmi menurunkan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi US$13 per MMBtu. Langkah tersebut diharapkan dapat meredam risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), kendati mitigasi tetap perlu ditingkatkan agar pengurangan tenaga kerja tak meluas.
Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku industri manufaktur, mengingat tekanan biaya energi yang kian terasa imbas gejolak geopolitik global. Risiko pengurangan produksi hingga PHK dinilai dapat dihindari seiring situasi yang lebih pasti.
Salah satu sektor yang menyambut positif kebijakan tersebut adalah industri keramik. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menilai penurunan harga LNG dan peningkatan alokasi harga gas bumi tertentu (HGBT) menjadi 50% memberikan kepastian usaha setelah industri menghadapi tekanan biaya energi dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan, kebijakan pemerintah menjadi sinyal positif bagi dunia usaha untuk kembali meningkatkan kapasitas produksi, sekaligus menjaga daya saing sektor manufaktur Tanah Air.
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah atas perhatian dan langkah cepat yang telah diambil. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha, menjaga daya saing industri nasional, serta melindungi keberlangsungan lapangan kerja," kata Edy dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mencatat bahwa biaya gas selama ini menyumbang sekitar 50% dari total biaya produksi keramik. Dengan kombinasi penurunan harga LNG dan bertambahnya porsi HGBT, dia memperkirakan rata-rata harga gas yang dibayar industri dapat turun menjadi sekitar US$9,5 hingga US$10 per MMBtu.
Dengan demikian, kontribusi biaya energi terhadap struktur produksi pun diproyeksikan menyusut menjadi sekitar 38%-40%. Penurunan tersebut dinilai cukup signifikan untuk memperbaiki margin industri sekaligus mengurangi tekanan efisiensi yang selama ini memicu pengurangan tenaga kerja hingga PHK.
Meski demikian, dia berharap agar pemerintah kembali meningkatkan alokasi HGBT hingga 70%-80% seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. Porsi tersebut dinilai lebih ideal untuk memperkuat daya saing manufaktur nasional di tengah ketatnya persaingan dengan produk impor, terutama dari Cina dan India.
Menurut Edy, kepastian pasokan gas yang lebih kompetitif dapat membuka kembali ruang ekspansi industri. Dia mengungkapkan rencana industri keramik nasional memiliki rencana penambahan kapasitas produksi sekitar 80 juta meter persegi pada periode 2025-2029 dengan nilai investasi mencapai Rp12 triliun serta potensi penyerapan sekitar 6.000 tenaga kerja baru.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Menurutnya, keputusan pemerintah menunjukkan adanya respons terhadap kebutuhan dunia usaha untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tingginya tekanan biaya produksi.
Dia mengatakan, selama beberapa waktu terakhir banyak industri harus menggunakan LNG hasil regasifikasi yang jauh lebih mahal karena keterbatasan realisasi pasokan gas pipa melalui skema HGBT.
"Dengan penurunan harga menjadi US$13 per MMBtu, berarti terdapat penurunan sekitar 35%-43% dibandingkan harga sebelumnya yang berada pada kisaran US$20-US$23 per MMBtu. Koreksi biaya energi ini cukup membantu memberikan ruang bagi industri untuk meningkatkan efisiensi operasional," katanya kepadaBisnis.
Meski demikian, Shinta menilai besarnya manfaat yang diperoleh setiap sektor tidak akan sama karena bergantung pada porsi penggunaan gas dalam proses produksi. Industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, pulp dan kertas, hingga sebagian subsektor makanan-minuman dan tekstil diperkirakan menjadi kelompok yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut.
Menurutnya, penurunan biaya energi akan memperbaiki daya saing industri nasional dengan memberikan ruang bagi perusahaan menjaga tingkat utilisasi, mempertahankan margin usaha, meningkatkan daya saing ekspor, serta membuka peluang melakukan reinvestasi dan ekspansi ketika permintaan mulai pulih.
Namun, Apindo mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh penurunan harga gas. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian realisasi pasokan agar perusahaan dapat menyusun perencanaan produksi secara lebih baik dan memenuhi komitmen kepada pelanggan.
Terkait berkurangnya potensi PHK, dia menilai tingginya biaya energi memang menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan usaha, tetapi bukan satu-satunya. Keputusan perusahaan mempertahankan tenaga kerja juga dipengaruhi oleh kondisi permintaan pasar domestik maupun ekspor, tingkat utilisasi kapasitas produksi, biaya logistik, suku bunga, nilai tukar, serta berbagai komponen biaya usaha lainnya.
“Kebijakan ini tentu dapat membantu mengurangi tekanan terhadap perusahaan dan berpotensi menekan risiko PHK, khususnya pada sektor-sektor yang selama ini paling terdampak oleh kenaikan harga gas. Namun, efektivitasnya akan semakin besar apabila diikuti dengan perbaikan iklim usaha secara menyeluruh,” tegasnya.
Di sisi lain, Apindo menilai peningkatan daya saing industri hilir tetap harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan investasi di sektor hulu migas. Menurut Shinta, daya tarik investasi hulu tidak hanya ditentukan oleh harga gas, melainkan juga kepastian regulasi, keekonomian proyek, stabilitas kebijakan, skema fiskal yang kompetitif, kemudahan perizinan, infrastruktur, serta kepastian pasar.
“Karena itu, implementasi kebijakan penurunan harga gas perlu disertai mekanisme yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku dalam rantai nilai gas nasional,” imbuh Shinta.
Perkembangan PHK
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai sekitar 43.000 orang hingga Juni 2026. Angka tersebut masih bersifat sementara karena pemerintah terus memperbarui pendataan melalui portal Satu Data Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, sektor manufaktur menjadi salah satu kontributor utama terhadap meningkatnya jumlah PHK sepanjang semester pertama tahun ini.
"Kalau enggak salah 43.000-an sampai bulan Juni. Artinya kan kita selaluupdate, nanti dilihat saja itu," katanya di Kantor Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurut Anwar, pemerintah tidak hanya memantau perkembangan PHK, tetapi juga tengah melakukan pemetaan terhadap sektor-sektor yang mengalami tekanan paling besar agar langkah mitigasi dapat dilakukan secara lebih tepat.
Langkah mitigasi tersebut mencakup perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari masa transisi mencari pekerjaan baru, peningkatan kualitas pelatihan, hingga strategi menyerap angkatan kerja baru ke pasar kerja.
Selain memperkuat layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemnaker juga mengoptimalkan dialog sosial yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha melalui mekanisme bipartit maupun tripartit.
"Itu untuk mencarikan solusi-solusi yang optimal terkait dengan persoalan tersebut," tutur Anwar.
#harga-gas-industri #harga-gas-bumi-tertentu-hgbt #harga-gas #industri #industri-keramik #apindo
https://ekonomi.bisnis.com/read/20260630/257/1984188/angin-segar-harga-gas-industri-untuk-redam-phk