Kepala BPJPH: Sertifikat halal instrumen perluasan akses pasar UMK
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam perluasan akses pasar ...
(Antara) 30/06/26 11:42 263625
Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam perluasan akses pasar usaha mikro dan kecil (UMK).
“Dengan sertifikat halal, produk UMK memiliki peluang yang lebih luas untuk masuk ke pasar nasional bahkan internasional, sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan halal kini telah berkembang menjadi instrumen bagi UMK untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar.
“Halal kini telah menjadi instrumen penting ekonomi. Halal value chain terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang sangat besar, kontribusinya tembus 27 persen PDB nasional. Angkanya itu sama dengan sekitar Rp4.900 triliun,” kata Haikal.
Adapun pemerintah melalui BPJPH turut memfasilitasi para pelaku UMK di berbagai daerah untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
“Program ini bukan sekadar penyerahan sertifikat, tetapi merupakan investasi untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku usaha. Ketika produk memiliki sertifikasi halal, kepercayaan konsumen akan meningkat dan peluang usaha pun semakin terbuka,” ujar Haikal.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat, sekaligus instrumen pemberdayaan pemilik usaha termasuk UMKM untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Ia menilai sertifikat halal membuka peluang lebih luas untuk memasuki pasar nasional bahkan ekspor, khususnya ke negara-negara berpenduduk Muslim.
“Karena itulah Indonesia memiliki Undang-Undang Jaminan Produk Halal, bukan untuk mempersulit masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi justru memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” kata Jazuli.
“Pemerintah terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah,” imbuhnya.
Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Suryono menambahkan sertifikasi halal adalah investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas dan memperluas akses pasar.
Dengan kolaborasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, ekosistem halal nasional akan semakin kuat dan berdaya saing.
“Oleh karena itu, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi bersama BPJPH, pemerintah daerah, Halal Center, perguruan tinggi, pesantren, lembaga keuangan syariah, dan para pelaku usaha untuk mempercepat lahirnya lebih banyak produk halal yang berdaya saing,” kata Suryono.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
#halal #sertifikasi-halal #sertifikat-halal #umkm-halal #bpjph #bi